Gara-gara Tersinggung dan Emosi, Wahyu Jayadi Tega Bunuh Sitti Zulaeha! Ini Kronologis Lengkapnya

Penulis: Ari Maryadi
Editor: Arif Fuddin Usman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wahyu Jayadi telah ditetapkan sebagai tersangka, Minggu (24/3/2019). Ia dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dilapis pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat menimbulkan kematian.

"Kami lakukan penahanan terhadap saudara WJ mulai hari ini," kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga merilis penetapan tersangka di Mapolres Gowa, Minggu (24/3/2019).

Baca: Salah Posisi Kiper, Akibatkan PSM Makassar Kebobolan 7 Gol di 5 Laga Terakhir, Ini Solusi Pelatih?

Baca: PSM Makassar Punya 2 Kursi Pemain Kosong, Darije Kalezic Tak Mau Buru-buru! Ini Nama-nama Mencuat

Shinto mengungkapkan, Wahyu Jayadi yang berprofesi sebagai dosen ini naik pitam ketika terlibat cekcok dengan korban di dalam mobil.

Berikut kronologis lengkap pembunuhan yang dilakukan Wahyu Jayadi berdasarkan keterangan yang disampaikan Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga.

Kamis (21/3/2019)

- 17.00 Wita melalui telepon dan whatsApp, korban mengajak pelaku bertemu di parkiran Telkom JL AP Pettarani. Niat untuk ceritakan suatu masalah. Mereka menggunakan kendaraan masing-masing. Wahyu mengendarai Suzuki Escudo 4 WD off road, Sulaihan mengendarai Daihatsu Terios biru DD 1472 AM.

- Sekitar 18.00 pelaku dan korban bergerak ke Kompleks Ruko Perum Permata Sari di Jl. Sultan Alauddin-Makassar. Mereka masih menggunakan mobil masing-masing. 

- Sesaat kemudian pelaku memarkir mobilnya depan sebuah warkop. Ia naik ke mobil korban dengan posisi pelaku di kursi driver dan korban di kursi sampingnya.

- Pelaku dan korban jalan ke arah Gowa dengan rute acak dan kecepatan rendah. Keduanya saling berdialog ringan tanpa emosi

- Pukul 19.30 Wita terjadi cekcok di sepanjang jalan pinggiran Danau Mawang, Pattalassang. Cekcok ini dipicu bahasa korban yang mencampuri pribadi pelaku. Korban lalu menampar pipi pelaku.

- 20.05 Wita pelaku emosi dan hentikan kendaraan di Jl STPP Bontorannu, Gowa. Pelaku yang emosi lakukan kekerasan fisik berkali-kali terhadap korban sehingga korban meninggal dunia.

- Pelaku panik dan mencari tempat untuk tinggalkan mobil di TKP depan ruko gudang Perum Bumi Zarindah, Dusun Japing Pattallassang, Gowa, sekitar 17,9 km dari kampus UNM.

- Pasca parkir, pelaku pasangkan seat belt ke leher korban, turun dari mobil dalam kondisi mobil sentral lock dan kunci di tinggal di jok driver

- Pelaku sadar telepon seluler korban masih di dalam. Pelaku memutuskan ke sisi pintu korban, lempar batu sehingga kaca pecah dan lanjut ambil telepon seluler korban

- Pelaku terkena pecahan kaca pada tangan sehingga tangan pelaku alami luka dan keluarkan darah

Halaman
123

Berita Terkini