TRIBUN-TIMUR.COM - Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 PNS dan Pensiunan, Cek Rekeningmu
Satu lagi Kabar gembira untuk anda Pegawai Negeri Sipil ( PNS) atau pensiunan.
Tunjangan Hari Raya ( THR) dan Gaji ke-13 segera cair.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/3/2019), menyampaikan kabar gembira tersebut.
"Pembayaran THR akan kami lakukan sebelum Lebaran," ujar perempuan yang kerap disapa Ani tersebut.
"Kalau Lebaran jatuh 5 Juni 2019 dan kalau enggak salah ada libur bersama akhir Mei, maka kami akan membayarkan THR sebelum libur bersama," sambung dia.
Baca: Staf Khusus Presiden Bahas Kebangsaan Dan Keberagaman Di Makassar
Baca: Sakit, Cak Imin Dipastikan Batal Berkunjung ke Pinrang
Baca: TRIBUNWIKI: Profil Bintang Hulk Mark Ruffalo, Berselisih dengan Sutradara Avengers
Nantinya, ucap Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Peraturan Penerimaan (PP) terkait dengan pencairan THR untuk PNS hingga pensiunan.
Sementara itu untuk gaji ke-13, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memastikan tidak akan ada perubahan jadwal dari tahun-tahun sebelumnya.
Setiap tahun, gaji ke-13 dicairkan setiap 1 Juli.
Menurut Sri Mulyani, jadwal itu tidak ada perubahan setiap tahun sejak 10 tahun lalu.
Rincian Kenaikan Gaji PNS 2019 dan Dirapel Sejak Januari Dibayar April, Gaji 13 & 14 Juga Cair
Bulan April menjadi bulan yang dinantikan seluruh PNS.
Kenaikan Gaji PNS 2019 akan dibayar April. Kenaikannya sejak Januari hingga April juga dibayarkan sekaligus alias di rapel.
Selain itu, Gaji 13 dan Gaji 14 PNS juga cair April ini.
Kabar gembira ini diumumkan Presiden Jokowi di sela-sela acara peresmian Tol Bakaunheni di Pulau Sumatera Jumat (8/3/2019).