Kadisdukcapil Makassar Bantah Terima Uang Rp 140 Juta dari Terdakwa Korupsi ATK

Penulis: Hasan Basri
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Makassar, Dr Aryati Puspasary Abadi M Si

Sekedar diketahui pengadaan barang di lingkup Pemkot Makassar bermasalah bukan baru kali ini terjadi. Pada tahun anggaran 2017 juga berurusan dengan hukum karena diduga dikorupsi.

Pada saat itu penegak hukum menyeret Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar Erwin Syahfruddin Hayya. Ia  ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan ATK dan Makan-Minum pada 2017.

Dalam kasus ini, Erwin diduga melakukan order fiktif untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp 300 juta. 

Berita Terkini