RESMI-Presiden Jokowi Teken PP Baru, Gaji Perangkat Desa Setara PNS Golongan IIA, Berapa Besarannya?

Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo menghadiri Jambore Desa Evaluasi Kebijakan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun 2018 yang berlangsung di Gedung Wisma Negara, Kawasan Centre Poin of Indonesia (CPI), Jl Metro Tanjug Bunga, Makassar, Sabtu (22/12). Dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Desa RI ini Jokowi berharap agar Dana Desa yang telah dikucurkan hingga sejauh ini sejak tahun 2015 sebesar Rp187 triliun agar digunakan betul-betul dengan baik dan hati-hati

TRIBUN-TIMUR.COM-Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Dengan adanya aturan baru tersebut, Gaji Perangkat Desa akan setara dengan gaji pokok PNS Golongan IIA.

Dikutip Kompas.com dari setkab.go.id, PP ini ditandatangani Presiden Jokowi sejak Kamis (28/2/2018).

Baca: Nasib Camat Ajangale dan 10 Kades Dukung Jokowi Ditentukan Pekan Depan

Baca: Tak Punya Kantor, Kepala Desa Mengadu ke DPRD Kabupaten Wajo

Baca: Wujudkan Pemilu Damai, Polres Tana Toraja Gelar Pengajian dan Doa Bersama

“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain dana desa,” demikian bunyi Pasal 81 Ayat (3) PP ini.

Menurut Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan sejak peraturan pemerintah ini mulai berlaku.

Sejumlah kepala desa menyampaikan aspirasi ke Kantor DPRD Kabupaten Wajo, Senin (11/03/2019). (hardiansyah/tribunwajo.com)

Dalam hal desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, pembayaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan terhitung mulai Januari 2020.

PP diteken dengan pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pemerintah memandang perlu memperhatikan kesejahteraan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap.

Dalam PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut:

1. Penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).

2. Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, dengan ketentuan:

a. Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a;

b. Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp 2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a; dan

c. Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a.

Presiden Jokowi (Kompas.com)

Sesuai Janji Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo menjanjikan kenaikan gaji bagi perangkat desa di tahun 2019.

Bahkan, kenaikan gaji perangkat desa akan selevel dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA.

Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo di hadapan ribuan perangkat desa di Istora Senayan, Senin (14/1/2019).

Peraturan pemerintah yang mengatur tentang gaji perangkat desa itu akan direvisi dan diharapkan bisa terbit dalam waktu 2 pekan ini.

 

Bupati Adnan melantik 31 kepala desa di Gedung H Bate, Jl. Tumanurung, Sungguminasa, Jumat (28/12/2018). (Humas Pemkab Gowa)
Di akun Instagram resminya Jokowi mengungkapkan, dirinya sudah lama mendengar tentang tuntutan gaji perangkat desa agar setara dengan PNS golongan IIA.

Pada pertemuan itu Jokowi memastikan bahwa gaji perangkat desa akan disetarakan dengan PNS golongan IIA, dengan memperhatikan masa kerja.

"Ini seperti bertemunya ruas dan buku. Mereka menuntut, dan pemerintah juga telah memutuskan: perangkat desa akan diberikan penghasilan setara ASN golongan 2A dengan mempertimbangkan masa kerja. Peraturan Pemerintah tentang hal ini segera direvisi, dan mudah-mudahan sudah bisa dikeluarkan dalam dua pekan ini," jelas Jokowi.

 

Bupati Soppeng A Kaswadi Razak, melantik 29 Kepala Desa (Kades) di Taman Kalong Soppeng, Rabu malam (12/12/2018). (Sudirman)

Tak hanya itu, kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia juga akan mendapatkan jaminan kesehatan melalui BPJS.

 

Daftar Gaji PNS Golongan IIA

Pemerintah masih menerapkan angka yang sama untuk gaji PNS sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PP 30/2015).

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan memperkirakan nominal gaji yang diterima CPNS hingga menjadi PNS pada tahun ini masih sama dengan periode pendaftaran sebelumnya.

"Masih sama, kok, dengan penerimaan yang terakhir. Misal, untuk golongan IIIA yang fresh graduate S-1 di angka Rp 2,4 juta (gaji pokok)," ujar Ridwan kepada Kompas.com, Selasa (18/9/2018).

 

Peserta dengan pendidikan terakhir sekolah dasar termasuk golongan IA, SMA dan sederajat masuk golongan IIA, D-3 sederajat golongan IIC, S-1 sederajat golongan IIA, S-2 sederajat golongan IIIB, dan S-3 sederajat termasuk PNS golongan IIIC.

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

Berita Terkini