Pengurusan Surat Pindah Memilih di Soppeng Hingga 17 Maret

Penulis: Sudirman
Editor: Hasrul
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Soppeng Muhammad Hasbi.

TRIBUN-TIMUR.COM,LALABATA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Soppeng, masih memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengurus surat pindah memilih.

Ketua KPU Soppeng, Muhammad Hasbi mengatakan, pengurusan surat pindah memilih hanya sampai 17 Maret, pukul 16.00 Wita.

Lewat dari pukul 16.00 wita, KPU Soppeng tak bisa lagi mengeluarkan surat pindah memilih.

Baca: Demo di Tugu Lamumpatue, PMII Soppeng Minta ASN Netral

Hal tersebut berdasarkan surat edaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

"Bagi yang mau pindah memilih, silahkan mengurus dari sekarang," tambah Muhammad Hasbi Selasa (12/3/2019).

Bagi masyarakat yang tidak mengurus surat pindah memilih, maka ia akan menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP).

KPU Soppeng juga belum menetapkan jadwal penetapan Daftar Pemilihan Tetap tambahan (DPTb) dua.

Baca: Satgas Anti Narkoba Terbentuk di Soppeng, Target Tes Urine Semua ASN

Pada penetapan DPTb 2, juga akan dimasukkan nama-nama yang pindah memilih.

Sekedar diketahui, jumlah Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) tahap pertama, di Soppeng sebanyak 180.734.

Jumlah pemilih mengalami peningkatan 49 orang Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Dua (DPTHP 2) sebanyak 180.685.

Laporan Wartawan TribunSoppeng, @sudi zne

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

Berita Terkini