TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, Sulsel, Minggu (10/3/2019).
Kedua pelaku berinisial S dan A diciduk menyalahgunakan narkotika jenis Shabu-shabu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tana Toraja, AKP Abner Sitorus mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat.
Baca: 305 Personil Brimob Bone Periksa Kesehatan
Baca: Wakil Bupati Sinjai Minta Aparat Desa Ketahui Visi Misinya
Baca: Jamaah Haji di Palu Jalani Pemeriksaan Tahap 2
"Masyarakat setempat resah dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba diwilayah tersebut," ujar Abner kepada TribunToraja.com, Selasa (12/3/2019).
Lanjut Abner, kedua pelaku masih pengembangan pada kasus-kasus sebelumnya dan dilengkapi dari informasi masyarakat.
Penggerebekan di kediaman pelaku pada malam hari, ditemukan barang bukti dua sachet plastik bening jenis shabu-shabu.
"Kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum berlaku," jelas Abner.
Sat Reserse Narkoba masih melakukan tahapan penyidikan dan pengembangan, dan jika sudah final maka seluruh informasi terhadap kedua pelaku akan diinfokan. (*)
Laporan Wartawan TribunToraja.com, @cinnank17
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Ar