TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penulis buku Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018-2019, Dammang Averroes Al-Khawarizmi angkat bicara terkait putusan Penyidik Bawaslu Sulsel untuk 15 camat se- Kota Makassar yang dinyatakan tidak terbukti melanggar Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017.
Menurutnya, hal tersebut sangat mustahil. Terlebih lagi jika mengacu pada aturan Undang-Undang pemilu Pasal 280 Ayat 3 UU No 7 Pemilu 2017 yang berbunyi "Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu,"
"Sudah tidak mungkin jika seorang ASN terdaftar dalam tim kampanye," jelasnya saat menyambangui Tribun Timur, Senin (11/3/2019).
"Kalau tidak terdaftar di KPU sebagai tim kampanye, otomatis mereka tidak bersalah secara hukum," tuturnya.
Meski demikian ia merasa bahwa perlunya ada penegasan hukum yang ketat terkait hal ini.
"Mau diperkuat seperti apa lembaganya tapi substansi hukumnya di perlemah, gimana?," jelasnya.
Menurutnya, para 15 camat ini hanya akan mendapatkan sanksi disiplin.
"Mungkin gajinya akan ditunda," katanya.
Sebelumnya, Koordinator Penyidik Gakkumdu Bawaslu Sulsel, AKP Benyamin menjelaskan dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Gakkumdu Sulsel, intinya tidak terjadi dugaan tindak pidana Pemilu 2019.
"Sebagaimana disangkakan, ada tiga pasal disitu, yaitu pasal 493, 494, 547 tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata AKP Benyamin dalam keterangan persnya di aula Kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Senin (11/3/2019).
"Khusus 15 camat, sudah diputuskan diduga kuat melakukan pelanggaran lainnya dan direkomendasikan ke Komisi ASN. Nanti Komisi ASN yang akan membuktikan dugaan yang kami maksud terhadap 15 camat," tegas Benyamin.
Benyamin menjelaskan, ada 15 laporan yang diterima terkait kasus video 15 camat se-Kota Makassar 'saya camat'.
"Dengan rincian, satu laporan dari Bawaslu RI, tiga diterima langsung di Bawaslu Sulsel dan sebelas dari Bawaslu Makassar. Semua tidak dapat ditingkatkan," katanya.
"Dalam laporan 15 itu, intinya melaporkan 15 camat, kemudian ada laporan yang melaporkan Pak SYL. Atas dua laporan itu, setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, saksi pelapor, dua saksi KPU, dua saksi ahli, dan terlapor tidak bisa ditingkatkan ke penyidikan. Jadi unsur pasal disangkakan tidak terpenuhi," tambah Benyamin.
"Kenapa kami mengambil dari tim ahli Tata Negara dengan ahli Pidana, karena di Undang-Undang Pemilu dan laporannya hanya masalah kampanye, bukan masalah asli atau tidaknya video tersebut," katanya.
Diketahui, penyidik gakkumdu sudah memeriksa 15 camat di Makassar. Mereka diperiksa setelah videonya bersama calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Nasdem, Syahrul Yasin Limpo (SYL) beredar di media sosial, Rabu (20/2/2019) kemarin.
Dalam video itu, 15 camat di Makassar diduga memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Video berdurasi 1,26 menit itu lalu dilaporkan oleh DPD Partai Gerindra Sulsel, Kamis (21/2/2019) lalu.(*)
Pada ayat 2 yang dimaksud yaitu:
Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:
a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b.Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c.gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
d.direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
e.pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
f.aparatur sipil negara;
g.anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
h.kepala desa;
i.perangkat desa;
j.anggota badan permusyawaratan desa; dan
k.Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.