TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Koordinator Devisi Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Azry Yusuf menyatakan pasal diterapkan dalam video 'saya camat' berdasarkan analisis penyidik Gakkumdu Bawaslu Sulsel.
"Pasal yang relevansi digunakan yaitu pasal 547, 493, dan 494 dan semuanya itu bermuara pada pasal 280. Oleh karenanya, dari situ ditelisik oleh penyidik Gakkumdu dan berdasarkan data diperoleh, disimpulkan bahwa tidak bisa ditingkatkan. Jadi tidak memenuhi unsur," ungkap Azry di Kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Sulsel, Senin (11/3/2019).
Baca: 15 Camat Lolos, Ini Kata Koordinator Penyidik Gakkumdu Bawaslu Sulsel
Terpisah, Koordinator Penyidik Gakkumdu Bawaslu Sulsel, AKP Benyamin mengatakan bahwa rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Gakkumdu Sulsel, intinya tidak terjadi dugaan tindak pidana Pemilu 2019.
"Terkait penerapan pasal 493 dan 494 UU Nomor 7 Tahun 2017 itu merujuk pada pasal 280 Bagian ke 4. Pasal 280 dengan 4 ayat. Pasal 280 itu tentang larangan dalam kegiatan kampanye," jelasnya.
Baca: Hasil Kesepakatan Kongres Korban Bencana Pagadimo Akan Diberikan ke Presiden
Diketahui, penyidik gakkumdu sudah memeriksa 15 camat di Makassar. Mereka diperiksa setelah videonya bersama calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI dari partai Nasdem Syahrul Yasin Limpo (SYL) beredar di media sosial, Rabu (20/2/2019) kemarin.
Dalam video itu, 15 camat di Makassar diduga memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Video berdurasi 1,26 menit itu lalu dilaporkan oleh DPD Partai Gerindra Sulsel,Kamis (21/2/2019) kemarin.(*)
Laporan Wartawan tribuntimurcom @abdul-azis-alimuddin
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur: