Diduga Ada Penyimpangan, Proyek IPAL Makassar Diusut Kejaksaan

Penulis: Hasan Basri
Editor: Hasrul
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Tarmizi

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Proyek pematangan lahan dan pemagaran  untuk pembangunan
Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Kota Makassar, tengah dalam bidikan Kejaksaan Negeri Makassar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Tarmizi mengatakan, kasus ini telah diusut oleh Kejaksaan Negeri Makassar.

"Kejaksaan sudah melaporkan ke kami. Nanti kita minta untuk di ekspose proses hasil penyelidikanya," kata Tarmizi kepada wartawan, Jumat (8/3/2019).

Baca: DPRD Bulukumba Minta Kejaksaan Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pamsimas di Bontobarua

Ekspose perkara diperlukan untuk memastikan penanganan perkara sudah layak untuk ditingkatkan penyelidikanya atau masih perlu didalami. "Untuk eksposes nanti kita carikan waktu yang tepat," sebutnya.

Sekedar diketahui proyek pematangan atau penimbunan dikerjakan berada di Jl Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate Makassar.

Rencananya, proyek ini akan dijadikan sebagai lokasi pembangunan IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah) Kota Makassar.

Baca: TRIBUNWIKI: Denny Sumargo Tidak Terbukti Hamili Dj Verny, Berikut Karier Pemain di Film 5 CM ini!

Proyek ini dikerjakan Dinas sejak tahun 2017 dengan menggunakan dana sebesar Rp 8 miliar melalui APBD Kota Makassar.

Dana yang dikucurkan diduga telah digunakan sebesar Rp3 Miliar dalam aktifitas penimbunan atau pematangan lahan, serta pemagaran di lokasi proyek tersebut.

Tetapi dikabarkan  belakangan proyek penimbunan itu terhenti  lantaran lokasi yang dijadikan proyek penimbunan tersebut ternyata merupakan lahan yang berstatus sengketa.

Baca: TRIBUNWIKI: Vokalisnya Tertangkap Narkoba, Berikut Perjalanan Karier Band Zivilia! Band Asal Kendari

Sehingga  proyek  itu tidak bisa berjalan sesuai dengan  perencanaan.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar segera merealisasikan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Losari.

Jajaran Forkopimda Kota Makassar kembali menggelar pertemuan untuk membahas kelanjutan proyek ini, di Balaikota Makassar, Selasa (6/2/2018).

IPAL Losari adalah program kerjasama antara Pemkot Makassar dan Pemerintah Australia. Dari hasil kesepakatan bersama, Pemkot Makassar bertugas sebagai penyedia lahan, dan Pemerintah Australia sebagai pihak yang mengadakan alat dan sarana yang ada di IPAL tersebut.

Baca: Sambut HUT Pemasyarakatan, Rutan Majene dan DLHK Akan Tanam 5.000 Pohon

IPAL Losari atau IPAL Induk ini diadakan bertujuan untuk mewujudkan misi nasional yang kota bebas kumuh. Salah satu kota yang jadi perhatian Pemerintah Australia yakni Kota Makassar.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, M Ansar mengatakan, proyek yang anggarannya mencapai lebih dari Rp1 Triliun ini akan memasuki tahap lelang tender.

"Ini belum ditender, rencananya bulan depan. Forkopimda sudah sepakat, termasuk soal lahannya di Maccini Sombala," kata dia.

Baca: 1 Rajab, Calon DPD RI Mustafa Irate Temui Pimpinan Khalwatiyah Samman Pattene

Sementara itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, pertemuan terbaru ini membahas soal kendala-kendala yang akan dihadapi, salah satunya soal pembebasan lahan.

"Ini adalah koordinasi dengan pemerintah pusat tentang IPAL Losari. Ini adalah proyek strategis nasional karena anggarannyaa di atas Rp1 Triliun dari pusat. Kita rapat soal persiapan tanahnya, tanahnya sebagian memang sudah siap, tapi sebagian lagi ada kendala yang akan kita bicarakan bersama," jelasnya.

Danny mengatakan, jika proyek ini sudah selesai, maka puluhan ribu warga Makassar akan lebih mudah mendapat akses air bersih dan juga pembuangan limbah.

Baca: Ingat Haji Isam, Pria Kaya Raya Disebut Dekat dengan Syahrini Sebelum Nikahi Reino Barack,5 Faktanya

"Proyek ini sudah jalan, tinggal tender pelaksanaannya. Jadi nanti ada beberapa persen kawasan kota tidak perlu pakai septitank, dia pakai pipa yang pembuangannya langsung ke situ. Jadi nanti kalau masyarakat mau air ada pipanya, kalau mau septitank ada pipanya juga," tuturnya.

Jika IPAL ini sudah efektif, belasan ribu rumah warga bisa membuang kotoran langsung di pipa induk yang dipasang di setiap jalur utama di Makassar.

Ada 6 Kecamatan yang bisa menikmati IPAL dengan kekuatan dua pompa impor ini, di antaranya Kecamatan Makassar, Tamalate, Mamajang ,Mariso, Ujung Pandang, dan Wajo.(*)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

Berita Terkini