"Sementara penetapan Caleg peserta Pemilu kemarin itu 20 September. Jadi KPU kembali MS-kan Yusran Yusuf. Seandainya pemberhentiannya lewat dari jadwal penetapan Caleg maka pemohon akan di TMS-kan," tandasnya.
Abdul Mannan menambahkan, atas hasil mediasi tersebut, Yusran Yusuf kini sudah terdaftar kembali sebagai Pemilu 2019.
Laporan Wartawan TribunBarru.com, @akbar_hs
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:
Ar