TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Permohonan gugatan objek sengketa dari salah satu Caleg DPRD Barru, Yusran Yusuf terhadap termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barru sudah ditindaklanjuti Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dalam kasus ini, diketahui pemohon menggungat termohon KPU Barru lantaran namanya dicoret atau di TMS-kan dari peserta Pemilu 2019, pada 27 Februari lalu.
Caleg PDIP Barru itu di TMS-kan oleh KPU karena diduga masih terdaftar sebagai aparat pemerintahan desa Pattappa, Kecamatan Pujananting Barru.
Baca: Selayar Hujan Ringan, Tinggi Gelombang 2 Meter
Baca: Siapkan Payung, Sungguminasa Diguyur Hujan Lokal Hari Ini
Baca: Luwu Utara Diprediksi Berawan Hari Ini
Yusran Yusuf yang tak terima namanya di TMS-kan, maka Caleg yang mencalonkan di Dapil IV, Kecamatan Tanete Riaja dan Pujananting itu pun menggugat ke Panwaslu Barru perihal kasus objek sengketa.
Permohonan gugatan objek sengketa dilaporkan ke Panwalu Barru pada 1 Maret 2019.
Komisioner Panwaslu Barru Devisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga (PHL), Abdul Mannan, mengatakan Panwaslu Barru telah melakukan mediasi terhadap pemohon maupun termohon.
Pada proses mediasi tersebut, dihadirkan pihak partai dari Caleg PDIP dan para Komisioner KPU Barru.
"Mediasi itu kita lakukan 6 Maret kemarin di Sekretariat Panwaslu Barru," kata Abdul Mannan kepada TribunBarru.com, saat ditemui di Masjid Agung Barru, Jumat (8/3/2019).
Abdul Mannan mengungkapkan, proses mediasi dilakukan kurang lebih 12 jam.
Mediasi dimulai pukul 09.00 Wita - 21.00 Wita.
"Kita mediasi pagi sampai malam, dua kali skors. Prosesnya berlangsung lama karena pihak termohon dan pemohon lama berdamai. Masing - masing punya pendapat yang berbeda," ungkap Abdul Mannan.
Selama 12 jam proses mediasi, hasilnya KPU Barru akhirnya menerima kembali Yusran Yusuf sebagai peserta Pemilu 2019 atau kembali di MS-kan.
"Dasarnya, karena pemohon mampu menunjukkan bukti bahwa pihaknya sudah tidak terdaftar sebagai aparat desa," katanya.
Di hadapan Panwaslu dan KPU Barru, pemohon Yusran Yusuf menunjukkan bukti pemberhentian dirinya sebagai aparat desa dari Kepala Desa Pattappa Kecamatan Pujananting.
Dalam surat pemberhentian tertanggal 3 September 2018.
"Sementara penetapan Caleg peserta Pemilu kemarin itu 20 September. Jadi KPU kembali MS-kan Yusran Yusuf. Seandainya pemberhentiannya lewat dari jadwal penetapan Caleg maka pemohon akan di TMS-kan," tandasnya.
Abdul Mannan menambahkan, atas hasil mediasi tersebut, Yusran Yusuf kini sudah terdaftar kembali sebagai Pemilu 2019.
Laporan Wartawan TribunBarru.com, @akbar_hs
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:
Ar