Pak Kapolri...
Pertama, yang kami tahu Robet tidak menyebarkan informasi apapun melalui elektronik karena yang dianggap
masalah adalah refleksinya.
Kedua, refleksi yang memberikan komentar apalagi atas kajian akademis atas suatu kebijakan tidak dapat dikategorikan sebagai kebencian atau permusuhan.
Ketiga, TNI jelas bukan individu dan tidak bisa "dikecilkan" menjadi kelompok masyarakat tertentu karena TNI adalah lembaga negara.
Pak Kapolri...
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, melalui surat terbuka ini, kami juga sepakat menyatakan bahwa:
1. Penangkapan Robertus Robet adalah ancaman kebebasan sipil di masa reformasi.
2. Penangkapan terhadap Robertus Robet tidak memiliki dasar dan mencederai negara hukum dan demokrasi
3. Oleh karenanya Robertus Robet harus segera dibebaskan demi hukum dan keadilan.
Makassar, 7 Maret 2019
Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB)
Amelia
(Sekretaris Eksekutive KPJKB)