Stroke, Jaksa Tidak Bisa Hadirkan Eks Kakanwil Kemenag Sulsel di Persidangan

Penulis: Hasan Basri
Editor: Hasrul
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Madrasah Aliah Negeri Insan Cendikia (MAN IC) Kabupaten Gowa digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (7/2/2019).

Proyek itu dibangun di Desa Belapunranga Kec Parangloe Kab Gowa, berdasarkan Surat Perjanjian / Kontrak Nomor : 025.04.2.419366/IC/018/2015 Tanggal 13 Oktober 2015, bersama-sama dengan saksi Andi  Muhammad

Terdakwa  dianggap bersama – sama dengan  telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Kanwil Kementerian Agama ProvinsiSulawesi Selatan.

Ketiga tersangka diduga telah meraup keuntungan pribadi anggaran proyek dari APBN tahun 2015, dengan kerugian negara Rp 7.257.363.637.

Kerugian itu sesuai keterangan ahli Syamsul dari BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, yang dituangkan pula dalam  laporan hasil udit dalam rangka penghitungan.(*)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

Berita Terkini