TRIBUN-TIMUR.COM-Artis Atiqah Hasiholan tak terima Ibunya Ratna Sarumpaet disebut pembuat keonaran seperti disebut Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya.
Ratna Sarumpaet menjadi terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoax beberapa waktu lalu.
"Bagi saya itu bukan kerusuhan, keonaran," kata Atiqah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).
Baca: 6 Kontroversi Rocky Gerung Hebohkan Netter,Sebut ILC Tempat Ngibul & Hubungan dengan Ratna Sarumpaet
Baca: Terbongkar Ratna Sarumpaet Pernah Paksa Atiqah Hasiholan Lakukan Ini Sebelum Skandal Hoax Menerpanya
Baca: Alasan Rocky Gerung Tak Balas Satu pun Pesan WhatsApp (WA) Ratna Sarumpaet
Terkait hal itu, Atiqah menyatakan dakwaan yang dilayangkan JPU kepada ibunya tidak tepat.
Dia punya keyakinan, sebab ahli pidana di luar persidangan juga berpendapat bahwa dakwaan JPU kepada Ratna tidak tepat.
"Ibu saya kan sudah mengaku salah, minta maaf ke publik, dia siap kok mempertanggungjawabkan kekeliruan yang dibuat, tetapi harus dengan dakwaan yang tepat. Ahli pidana di luar sana, ada beberapa ya, salah satunya Prof Andi Hamzah, Mahfud MD, mereka bilang ini dakwaannya tidak tepat," ujar Atiqah.
Atiqah berharap eksepsi terkait kasus ibunya yang dibacakan tim pengacara di ruang sidang bisa diterima Majelis Hakim.
"Saya harap eksepsi kami diterima," tutur Atiqah.
Ratna Sarumpaet telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU pada Kamis (28/2/2019).
Dalam pembacaan dakwaan, JPU menyampaikan rangkaian kejadian sejak Ratna menjalani operasi mengencangkan kulit wajah di Rumah Sakit Khusus Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat hingga foto lebam di wajahnya tersebar ke sejumlah orang.
Terkait hal itu, pengacara Ratna Sarumpaet menilai JPU telah membuat kekeliruan dalam surat dakwaan yang disampaikan pada sidang perdana Kamis pekan lalu.
Surat dakwaan dinilai merugikan Ratna dan menyesatkan hakim dalam memeriksa dan mengadili kasus tersebut.
Tim pengacara juga menilai, surat dakwaan JPU tidak cermat dan jelas serta dianggap tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf B KUHAP.
Adapun Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca: TRIBUNWIKI: Ratna Sarumpaet Ajukan Pengalihan Status Tahanan Kota, Ini Profil dan Deretan Kasusnya
Baca: Video Kreatif Polres Gowa Perangi Hoax Viral: Terinspirasi Kasus Ratna Sarumpaet
Baca: Rizal Ramli Sebut Jokowi Terkena Karma: Kalau Betul Ratna Sarumpaet Ratu Hoaks, Siapa Rajanya?