Warga Negara Filipina Ber-KTP Mamuju, Begini Penjelasan Disdukcapil

Penulis: Nurhadi
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KTP warga negara Filipina beredar di media sosial.

"Disitu (Undang-undang) dijelaskan, WNA berumur 17 tahun atau sudah menikah, pernah menikah dan memiliki Kitap wajib memiliki KPT-El. Dan orang Philiphina itu berkeluarga di Mamuju,"paparnya.

Dikatakan, Eriberto Obod sudah pernah melakukan perpanjangan KTP satu kali. Sebab, KTP-nya berlaku berdasarkan Kitap.

"Kitap berlaku lima tahun. Jadi setiap lima tahun juga harus di perpanjang KTPnya,"katanya.(tribun-timur.com)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com,@nurhadi5420

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

A

Berita Terkini