TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Satresnarkoba Polres Mamuju, meringkus pengedar sabu, di Desa Salupangkang, Kecamatan Topoyo, Mamuju Tengah (Mateng).
Pelaku bernama Aswar (40) warga Desa Warga Desa Salubarana, Kecamatan Karossa, Mateng, diringkus pada, Jumat 1 Maret 2019.
Aswar dicokok Pukul 11.00 Wita, di tepi jalan, saat hendak bertransaksi dengan polisi yang menyamar.
Baca: Ada Apa? Tiket AirAsia Timbul-Tenggelam di Traveloka dan Tiket.com, Padahal Masih Jalin Kerja Sama
Baca: Sehari Setelah Hilang di Online Travel Agent, AirAsia Kini Beri Diskon Tiket Pesawat 20 Persen
Baca: AirAsia Terbang Setiap Hari Makassar-Malaysia, ini Jadwalnya
Selain terduga, polisi pun menyita satu seset sabu dan satu unit gawai merek oppo.
Kasatresnarkoba Polres Mamuju, Iptu Priyanto, Aswar beraksi sejak awal 2018 lalu. Menyasar petani sawit di wilayah Mateng.
Beruntung, aksinya terendus warga dan melaporkannya ke Polsek Topoyo. Usai menerima laporan, tim gabungan pun bereaksi cepat.
"Sepekan kami lakukan penyelidikan. Alhamdulillah kerja keras kami membuahkan hasil,"kata Iptu Priyanto.
Saat diringkus oleh petugas, Aswar tidak melakukan perlawanan.
Aswar membeli barang haram itu ke lelaki RN, warga Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) seharga Rp 1,3 juta dan dijual Rp, 1,8 juta.
Menurut Priyanto pelaku terbilang cerdas. Sebab, saat beraksi, Ia menggunakan jasa petani sebagai perantara.
"Dia tak pernah berhubungan langsung dengan petani, tapi menggunakan jasa perantara, dari situ kami bangun komunikasi untuk bertransaksi langsung. Alhamdulillah upaya ini berhasil,"bebernya.
Kepada petugas, Aswar mengaku beraksi seorang diri. Namun hasil introgasi itu tak memuaskan polisi.
Menurut Iptu Priyanto, personelnya masih terus melakukan penyelidikan. Termasuk lelaki RN yang ditetapkan DPO.
"Masih terus kami kembangkan. Kasus ini tidak putus sampai ke terduga saja. Kami akan tuntaskan sampai DPO tertangkap," tegas Iptu Priyanto.
Kini pelaku dan berang bukti berada di kantor Satresnarkoba Polres Mamuju.
Sementara atas perbuatannya, diancam Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com,@nurhadi5420
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:
A