TRIBUN-TIMUR. COM, MAKASSAR -- Pemerintah Kota Makassar melalui Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya dalam waktu dekat mulai menerapkan sistem Terminal Parkir Elektronik (TPE).
"Setelah launching minggu depan baru berlaku tarifnya. Kami lagi menunggu waktu dari pak walikota untuk meresmikan mesin TPE (terminal parkir elektronic)," kata Direktur PD Parkir Makassar Raya, Satriani Ulfiah.
Baca: Tolak Penggusuran, Aliansi PKL Sodor Lima Permintaan ke Pemkab Majene
Baca: TRIBUNWIKI: Buku Panduan UN 2019 untuk SD, SMP, SMA Ada di Gramedia MaRI, Ini Harganya
Sistem TPE akan diberlakukan disejumlah tepi jalan di Kota Makassar. Diantaranya JL Kartini depan Kantor Pengadilan Negeri Makassar, JL Somba Opu, J Penghibur Pantai losari.
Sistem TPE yang ditempatkan ditepi jalan, dipastikan tidak akan menjadi biang kemacetan arus lalulintas.
Baca: Jumpa Pers Resmi Mabes Polri tentang Penangkapan Wasekjen DPP Demokrat Andi Arief, Urine Positif
"Tidak pak (mengganggu arus lalulintas) karena itu dilakukan ditepi jalan sisi kiri dan itu sudah sesuai dengan aturan," kata Satriani.
Dalam sistem TPE tarif parkir akan dihitung per jam setiap kendaraan baik roda dua maupun roda empat dengan masa berlaku mulai Senin sampai Minggu.
TPE adalah mesin parkir dengan metode pembayaran yang sifatnya non tunai bertujuan agar pembayaran langsung masuk ke penerima, sehingga bisa meminimalisir adanya pungutan liar.
Baca: Pastikan Aman, Kapolres Maros Kunjungi Pesantren An Nur Tompobulu
Pembayaran akan menggunakan sebuah kartu khusus, yang hanya ditempel pada mesin TPE (menyerupai mesin ATM) yang dipasang di titik parkir yang ditetapkan.
Pada display alat ini akan muncul beberapa kategori yang bisa dipilih untuk melakukan pembayaran, semisal, jenis kendaraan, nomor pelat, dan durasi parkir.(*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur: