TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE-- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) mulai menerapkan sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).
OSS tersebut penerapannya dari pemerintah pusat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Saat ini kita sudah online, cuma tunggu peresmiannya dari pak Presiden baru kita sosiolisasi. Jadi pengusaha-pengusaha di Pangkep semakin dipermudah mengajukan izin usaha melalui aplikasi OSS di oss.go.id," kata Kepala DPM-PTSP Pangkep, Bachtiar di Kantornya, Senin (4/3/2019).
Baca: PSM Makassar Terpaksa Jadi Tim Musafir Sepanjang Maret-April 2019
Baca: Sepekan Diguyur Hujan, Longsor Putus Akses Jalan Penghubung Antar Desa di Maiwa Enrekang
Baca: Bus Polres Luwu Utara Kecelakaan di Masamba, 11 Orang Masuk Rumah Sakit
Dia menambahkan, alurnya mulai dari pelaku usaha diminta menyertakan dasar hukum pembentukan perusahaan mereka.
Setelah itu, jika para pengusaha belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka OSS akan memproses pemberian NPWP terlebih dahulu.
"Tahap berikutnya selesai NPWP itu penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan 13 angka acak, diberi pengaman dan tanda tangan elektronik dari pengusaha yang bersangkutan," ujarnya.
NIB akan berfungsi sebagai identitas berusaha.
"Jadi bisa digunakan pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional mereka," ungkapnya.
Bila komitmen tidak dipenuhi maka izin usaha bisa dicabut oleh lembaga OSS.
Jika persyaratan tidak dipenuhi dalam rentan waktu yang ditentukan, maka pengajuannya diblokir dan izin usaha tidak diterbitkan.
"Intinya sistem OSS diluncurkan untuk mempermudah pelaku usaha mendapatkan legalitas," jelasnya.
Laporan Wartawan TribunPangkep.com, @munjidirgaghazali
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur: