TRIBUN-TIMUR.COM, PANGKAJENE - Status hukum Putra Bupati Pangkep Syamsuddin Hamid, Sofyan Syam, menjadi bahan pembicaraan warga Pangkep sepekan terakhir.
Sofyan Syam resmi jadi tersangka di Kejaksaan Negeri Pangkep karena melanggar kegiatan kampanye dan sudah ditangani Gakumdu Bawaslu setempat.
Sofyan juga masih berstatus Anggota Fraksi Golkar DPRD Sulsel. Lalu bagaimana reaksi Bupati Pangkep mengenai status anaknya?
Kabupaten Pangkjep berjarak 51 kilometer dari utara Makassar, ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca: Lowongan Kerja - Rekrutmen Tenaga Guru Kemdikbud, Dicari Minimal Lulusan S1, Cek Info Resmi Berikut!
Baca: 3 Fakta Gara-gara Kampanyekan Akbar Faizal, Rektor Universitas Negeri Makassar Diperiksa Bawaslu
Baca: Seperti Inilah Hubungan Ahok & Anaknya dari Veronica Tan Setelah Gosip Jadi Suami Puput Nastiti Devi
Baca: BREAKING NEWS: Sejumlah Pejabat Pemprov Sulsel Diganti Usai Lohor
Dirangkum tribun-timur.com berikut fakta-fakta kasus yang menyita perhatian ini:
1. Reaksi Bupati Pangkep
Bupati Pangkep Syamsuddin A Hamid yang juga Ketua DPD Golkar Pangkep menegaskan dirinya tak akan mengintervensi kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (pemilu) yang menyeret putra pertamanya Sofyan Syam.
Sofyan merupakan anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerh Sulawesi Selatan (DPRD) Sulsel dari Fraksi Golkar.
Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Sofyan kembali maccaleg melalui Daerah Pemilihan (Dapil) Maros, Pangkep, Barru, dan Parepare.
“Saya tidak akan intervensi, biarkan hukum berproses dan berjalan sesuai aturan,” katanya di Pangkajene, Sabtu (2/3/2019).
Dia menyerahkan prosesnya kepada pihak berwenang.
“Nanti kan dibuktikan di persidangan benar atau tidak dia bersalah. Jalan saja ikuti proses,” jelasnya.
2. Berkas sudah P21
Sebelumnya Sofyan Syam ditetapkan sebagai tersangka setelah berkas perkaranya dinyatakan P21 atau sudah lengkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep.
Kejari Pangkep menerima pelimpahan tahap kedua tersangka kasus dugaan tidak pidana Pemilu tersebut dari Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Pangkep.