TRIBUNPANGKEP.COM, MARANG - Unit Reskrim Polsek Marang berhasil menangkap pelaku pencurian di Desa Pitue Kecamatan Marang, Kabupaten Pangkep, Sulsel, Rabu (27/2/2019).
Pelaku pencurian, Derri (22) saat ditangkap berada di rumah keluarganya di Baru-baru, Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep, Sulsel.
Pelaku langsung disergap dan digledah oleh Unit Reskrim Polsek Marang.
"Memang kita sudah selidiki pelaku selama dua pekan sesuai laporan warga. Pelaku membobol rumah milik Nurwahida dan setelah kita gledah menemukan ponsel hasil curian," kata Kapolsek Marang, Iptu Nompo SH di Pangkajene, Rabu (27/2/2019).
Iptu Nompo menambahkan, dari hasil pencurian tersebut pelaku mengambil satu unit laptop, satu unit ponsel dan satu dompet.
"Saat kita bawa dan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan uang hasi jualan laptop curian dipakai berfoya-foya di Kafe Remang-remang Mandalle Pangkep," ungkapnya.
Nompo menyebut pelaku juga mencuri handphone di Mandalle.
Sementara handphonenya digadaikan di dekat rumah kosnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pangkep dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Laporan Wartawan TribunPangkep.com, @munjidirgaghazali.