TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Parepare menahan Plt Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kota Parepare, Amran Ambar, Rabu (27/02/2019) siang.
Amran akan menjalani penahanan selama 1 tahun enama bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Salahuddin, pada saat proses penahanan, terpidana tidak dijemput di rumahnya.
"Terpidana Amran datang ke Kejaksaan secara kooperatif. Ia menyerahkan diri ke Kejari Pare Pare dengan ditemani langsung Sekertaris Kota dan Kabag. Hukum Kota Pare Pare," kata Salahuddin.
Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) ditahan berdasarkan Sprint Kajari No. 119/R 411/Fu.1/01/2019 tanggal 30 Januari 2019, dengan putusan MA No. 1671.K/pid.sus/2018 tanggal 19 Nov 2018.
Dalam amar putusanya, Amran terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi program Bantuan Sosial Pengembangan Sarana Pemasaran dan Jaringan Usaha melalui Koperasi TA. 2013 senilai Rp 475 juta.
Amran dijatuhkan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara. Amran juga dibebankan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000. Jika tidak mampu membayar denda maka diganti satu bulan kurungan.