TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Lahan masjid atau rumah ibadah di lingkungan Anda belum memiliki dokumen hak lahan? Ayo manfaatkan program sertipikasi lahan wakaf gratis dari pemerintah ini.
Di Makassar, Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Makassar, Pemerintah Kota Makassar dan Kantor Kementerian Agama Kota Makassar, kembali mengingatkan para takmir atau pengelola masjid, rumah ibadah, serta lembaga sosial publik untuk memanfaatkan fasilitas sertifikasi lahan wakaf.
Baca: TRIBUNWIKI: Heboh Soal Tanah Prabowo di Kalimantan HGU, Ini Perbedaan Tanah HGU, HGB, dan SHM
"Ini sudah program lama pemerintah. Melalui BPN, tanah wakaf masjid yang belum bersertipikat bisa kita beri kemudahan, dan fasilitas pengurusan gratis," kata Kepala BPN Kota Makassar, Andi Bakti Jufri saat bertemu Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal MI, di Panakkukang, Makassar, Sabtu (23/2/2019) siang.
Di awal masa pemerintahan Presiden Joko Widodo- Jusuf Kalla, otoritas pertanahan dan tata ruang, melalui Menteri Agraria/ATR mengeluarkan Instruksi Nomor 1/INS/II/2018 tentang percepatan pengurusan sertifikat tempat peribadatan.
Baca: Diplomacy Festival (Diplofest) 2019 Ajang Kenalkan Isu Politik Luar Negeri dan Diplomasi di Sulsel
Program sinergi antara, Kementeria Agraria/BPR, kemendagri dan kementerian agama ini menyusul banyaknya potensi konflik lahan wakaf masjid yang beralih jadi hak milik, karena pihak takmir lalai mengurus alas hak lahan wakafnya.
"Sejak Maret 2018 lalu, catatan kami program ini baru dimanfaatkan sekitar 15-an takmir masjid," ujar Kepala BPN.
Andi Bakti berharap, tahun 2019 ini, realisasi program sertipikasi ini bisa mencapai 50-an, dan dilanjutkan bertahap tahun berikutnya.
Baca: TRIBUNWIKI: 10 Negara yang Diprediksi Akan Miliki Ekonomi Terbesar pada 2023, Indonesia Juga Masuk
Daeng Ical, sapaan populis Wakil Walikota Makassar, pun menerima tantangan mantan Kepala BPN Karawang, Jawa Barat itu.
"Cocok mi Daeng, kami memang banyak dapat keluhan ini dari warga dan takmir masjid," ujarnya.
Merujuk data di Badan Kesra Pemkot Makassar, ada sekitar 1.407 Masjid dan Musallah yang tersebar di 153 kelurahan di 15 kecamatan.
Baca: Ponpes Darul Arqam Gelar Baitul Arqam untuk Santri kelas XII, ini Tujuannya
Dari data sementara, belum 1/3-nya, masjid dan musalah itu memiliki alas hak.
Kebanyakan, masjid wakaf nir-sertipikat itu berada di kompleks, pemikiman urban, atau perkantoran.
"Lurah, camat sering melaporkan adanya potensi konflik batas lahan masjid dangan hak warga yang belum clear," ujar Dg Ical seraya memberi contoh konflik ahli waris muwafiq (pemberi wakaf) dengan takmir masjid yang terjadi di Jl Dg Tata Raya, Kecamatan Tamalate, selatan kota Makassar, beberapa tahun lalu.
Baca: Ponpes Darul Arqam Gelar Baitul Arqam untuk Santri kelas XII, ini Tujuannya
Dg Ical mengaku segera meminta kesbang, dan camat untuk berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) dan kemenag untuk mendata kembali masjid-masjid nir-sertipikat.
Sebelum mengurus sertipikat lahan wakaf gratis, takmir harus lebih dulu mengantongi keterangan dari kantor kementrian agama, pihak yang wajib mengurus sertifikat tanah ini yaitu pihak penerima atau nadzir.