TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) ternyata sudah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran netralitas yang diduga dilakukan oleh 15 camat se-Kota Makassar, Kamis (21/2/2019) kemarin.
Laporan yang diterima Komisi ASN berupa video berisi pernyataan dukungan camat di Makassar bersama calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Nasdem, Daerah pemilihan (Dapil) Sulsel II, Syahrul Yasin Limpo.
Diketahui, dalam video tersebut, 15 camat di Makassar memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Video berdurasi 1,26 menit itu lalu dilaporkan oleh DPD Partai Gerindra Sulsel,Kamis (21/2/2019) kemarin.
Dalam rilis Komisi ASN melalui situs resmi miliknya, sebagai tindak lanjut dari laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN, Komisi ASN mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan Bawaslu Makassar.
Dalam rilis itu mengatakan, sesuai nota kesepahaman antara lima instansi, yakni KemenPAN-RB, Mendagri, Komisi ASN, dan Bawaslu RI, serta BKN disepakati bahwa setiap instansi berperan sesuai kewenangannya masing-masing.
Mengingat saat ini, masa penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden, maka bawaslu terlebih dahulu melakukan investigasi/penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN itu.
Apabila hasil kajian Bawaslu menyimpulkan adanya pelanggaran netralitas ASN, maka Bawaslu meneruskan kepada pejabat pembina kepegawaian dan kepada Komisi ASN untuk ditindaklanjuti sesuai ranah kewenangan masing-masing.
Jika para camat terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN, maka mereka terancam sanksi disiplin sedang atau berat dengan jenis sanksi sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil.
Yaitu, Ayat (3) menyebutkan bahwa jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sedangkan dalam Ayat (4) menyebutkan bahwa Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
Pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.(TRIBUNTIMUR.COM)
Laporan Wartawan tribuntimur.com @abdul-azis-alimuddin
Baca: Setelah Dukung Jokowi - Maruf Amin, Celana Camat Basah saat Diperiksa, Apa Gerangan Terjadi?
Baca: 15 Camat se-Makassar Pendukung Jokowi Tinggalkan Bawaslu Sulsel Pkl 23.00