TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG - Bawaslu Selayar menyimpulkan bahwa Camat Bontosikuyu Selayar Mohamad Basir melanggar asas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Selayar Suharno, kepada Tribunselayar.com, saat ditemui di Ruang Kerjanya, Kantor Bawaslu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Rabu (20/2/2019).
"Itu berdasarkan temuan klarifikasi dan bukti-bukti yang diperoleh serta meneruskan dugaan pelanggaran kode etik ASN tersebut kepada komisi aparatur sipil negara," katanya.
Baca: Hasil Liga Champions - Liverpool vs Bayern Imbang, Lyon vs Barcelona Juga Seri Semua Tanpa Gol
Baca: ILC TV One Tadi Malam, Ada Apa? Karni Ilyas Tak Sepakat dengan Rocky Gerung soal Forum Oposisi
Baca: Disiarkan RCTI Liverpool vs Muenchen, Adu Tajam Salah-Lewandowski
Ia menambahkan melalui hasil pengawasan yang dilakukan, ditemukan adanya pelanggaran ASN yang dilakukan oleh Mohamad Basir yang, mengunggah foto salah satu calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari partai Golkar, Ince Langke dengan caption, Calon Provinsi di DPRD, pada akun Fecebook pribadinya," kata Suharno.
Menurutnya, hasil klarifikasi terlapor maka ditemukan fakta-fakta bahwa benar terlapor mengakui akun Fecebook atas nama Mohammad Basir adalah miliknya.
"Bahwa benar terlapor mengakui pada tanggal 29 Oktober 2018 pukul 06.37 Wita, telah memposting pada akun Fecebook miliknya gambar calon anggota legislatif Provinsi Sulawesi Selatan Ince Langke partai Golkar,
"Terlapor memposting gambar tersebut dengan maksud ingin mempertanyakan apakah Ince Langke, masih memiliki pendukung di Selayar setelah Ince Langke sebelumnya, pernah menjabat anggota DPRD Provinsi,
"Terlapor bukan tim sukses calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Ince Langke partai Golkar, dan terlapor tidak pernah mempengaruhi orang lain untuk memiliki Ince Langke," ujar Sunarno.
Untuk itu, lanjutnya, maka merekomendasikan kepada Bupati Selayar H Muh Basli sebagai pejabat pembina kepegawaian di antaranya.
"Dengan memberikan sanksi disiplin ringan berapa pernyataan tidak puas kepada ASN atas nama Mohamad Basir yang pelaksanaanya mengacu kepada peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil,
"Dan melakukan pengawasan dan mengimbau kepada ASN di lingkungan kerja untuk tetap menjaga netralitas dalam berbagai, kegiatan aktivitas politik atau yang mengarah pada keberpihakan atau konflik (benturan) kepentingan dalam melaksanakan tugas, dalam pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2019," ungkapnya.
Laporan Wartawan TribunSelayar.com, Nurwahidah, IG: @ Nur_Wahidah_Saleh
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Follow juga akun instagram tribun-timur.com:
A