TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama bantaeng membuka layanan pelaporan SPT bernama Pojok Pajak di Tribun Pantai Seruni bantaeng, Senin (18/2/2019).
Pelaporan dimulai oleh Wakil Bupati bantaeng, Sahabuddin dan Sekda bantaeng, Abdul Wahab.
Pojok Pajak adalah upaya mendekatkan institusi vertikal, dibawah Kementerian Keuangan RI dalam memberikan layanan maksimal kepada para wajib pajak.
Baca: Kapolres Tana Toraja Beri Penghargaan 12 Personel Berprestasi
Baca: H-2, Persiapan HUT ke-59 Barru di Lapangan Sumpang Binangae Sudah 80 Persen
Baca: Dana Desa Luwu Utara Tahun 2019 Rp 247,9 Miliar
Kepala KPP Pratama bantaeng, Agus Kuncara mengatakan, bahwa kegiatan tersebut untuk mendorong ASN sebagai wajib pajak agar segera menyampaikan pelaporan pajak tahunan (SPT) untuk tahun 2018.
"Hari ini kita adalah pekan panutan, khususnya bagi para Pimpinan Daerah yang tergabung dalam Forkopimda untuk melaporkan SPT tahun pajak 2018," ujarnya kepada TribunBantaeng.com.
SPT tahun 2018 jatuh tempo pada 31 Maret 2019, tetapi pihaknya berharap ASN melaporkan SPTnya sejak sekarang.
Terkhusus mereka yang sudah mengantongi bukti potong dari masing-masing bendahara instansinya bekerja.
"Saat ini pelaporan sudah memakai e-Filing, makanya pelaporan sangat mudah karena berbasis online," jelasnya.
Kepala KPP yang membawahi empat kabupaten itu, berharap tidak terjadi penumpukan signifikan saat jatuh tempo.
Sebab ada kendala keterbatasan server maupun bandwidt yang berpotensi terjadi. (*)
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com. edy_eh13
m)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Follow juga akun instagram tribun-timur.com: