Dituduh Pelakor, Pegawai RSUD Bantaeng Terancam Dipecat

Penulis: Edi Hermawan
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Inspektorat Kabupaten Bantaeng.

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Salah satu ASN Bantaeng berstatus istri kedua, Reskiyani Sam dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Bantaeng.

Dia adalah ASN yang bekerja di RSUD Prof Anwar Makkatutu Bantaeng.

Dilaporkan oleh Rosmiati, berstatus isteri pertama. Suaminya bernama Sudirman, honorer di Satpol PP Bantaeng.

"Saya sudah laporkan ke Inspektorat terkait statusnya sebagai isteri kedua dari suami saya," ujarnya

Menurutnya, laporan itu dimasukkan sebagai bentuk kekecewaannya mengetahui penghianatan tersebut.

Apalagi, pernikahan suaminya dengan Reskiyani telah berlangsung sejak April 2018.

"Saya baru tau, ternyata mereka sudah menikah. Sekitar sebelum bulan Ramadan tahun 2018," jelasnya.

Bahkan, atas kemarahannya itu. dia sempat melabrak wanita berstatus sebagai Perebut Laki Orang (Pelakor) tersebut pada Januari 2018.

Usai melabrak, dia sebagai isteri pertama malah dilaporkan kepada pihak Kepolisian.

Sehingga pihaknya berharap Inspektorat bersikap tegas dalam menangani masalah tersebut.

"Kami minta inspektorat menangani kasus ini secara cepat dan tuntas, serta menindak Pelakor itu sesuai aturan yang berlaku," tuturnya.

Sementara itu, Plt Kepala Inspektorat Bantaeng, Nasaruddin membenarkan adanya laporan tersebut.

Dia menjelaskan bahwa laporan itu sementara ditangani. Kini terlapor dimaksud sudah diperiksa.

"Terlapor sudah kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan, atas adanya laporan yang masuk itu," ujarnya.

Sedangkan untuk proses pemberian sanksi itu akan diputuskan oleh tim adhoc.

Halaman
12

Berita Terkini