TRIBUN-TIMUR.COM - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK/P3K 2019 sudah dibuka di sscasn.bkn.go.id, sejak Jumat (8/2/2019).
Sistem pendaftaran PPPK 2019 secara terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) di sscasn.bkn.go.id.
Portal resmi sscasn.bkn.go.id atau ssp3k.bkn.go.id.
Sejak hari pertama dibuka, banyak peserta yang kesusahan lantaran susah mengakses.
Baca: Mahfud MD Komplain Pelayanan Salah Satu Maskapai, Karena Harga Tiket? Langsung Diberi Tanggapan
Baca: 5 Smartphone 5G Siap Rilis di Tahun 2019, Ada Samsung, Huawei dan Xioami
Hal ini sebenarnya juga terjadi pada situs SSCN pada pendaftaran CPNS 2018 lalu.
Banyaknya yang mengakses situs secara bersamaan sempat mengalami down hingga sulit diakses
Pada saat itu Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan pun turut memberikan tips bagi calon pelamar.
Ia membocorkan jam-jam yang ideal untuk melakukan pendaftaran.
Ini didapat dari hasil traffic pada saat pertama kali situs itu bisa diakses.
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Baca: Mahfud MD Komplain Pelayanan Salah Satu Maskapai, Karena Harga Tiket? Langsung Diberi Tanggapan
Baca: 5 Smartphone 5G Siap Rilis di Tahun 2019, Ada Samsung, Huawei dan Xioami
Menurut Ridwan, waktu yang tepat untuk mengakses websiteSSCN saat itu adalah sekitar pukul 16.30 hingga 18.30 WIB.
"Teman-teman banyak yang mengakses pada pukul 12.00 hingga 15.00 WIB. Setelah mulai menyerah, sekitar pukul 16.30 sampai 18.30 WIB akses justru turun 1/10-nya," katanya saat itu.
Merujuk dari pengalaman tersebut tak ada salahnya dalam mengakses situs sscasn.bkn.go.id agar Daftar PPPK (P3K) lancar hal itu bisa diterapkan.
Selamat mencoba!
Tips sebelum login
1. Jangan lupa berdoa sebelum memulai aktivitas
2. Jangan terburu-buru mendaftar, karena pendaftaran tak hanya satu hari melainkan dua minggu
3. Pastikan dokumen sesuai
4. Baca petunjuk baik-baik
5. Jangan salah menginput
6. Pastikan koneksi internet lancar
7. Gunakan PC atau komputer untuk mendaftar. Jangan Pakai HP!
Panduan dan Syarat Pendaftaran
PPPK atau P3K merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapat gaji dan tunjangan sesuai peraturan bagi PNS.
Setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS.
P3K juga memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS.
Kecuali jaminan pensiun, PPPK atau P3K juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.
Tribunnews.com telah merangkum dari laman resmi BKN dan KemenPAN-RB, berikut beberap hal yang harus diketahui terkait rekrutmen PPPK atau P3K:
Baca: Mahfud MD Komplain Pelayanan Salah Satu Maskapai, Karena Harga Tiket? Langsung Diberi Tanggapan
Baca: 5 Smartphone 5G Siap Rilis di Tahun 2019, Ada Samsung, Huawei dan Xioami
1. Dibagi jadi dua tahap
Rekrutmen PPPK atau P3K 2019 dibagi menjadi dua tahap alias dua kali.
Tahap pertama dilakukan Februari 2019 dan diprioritaskan bagi eks Tenaga Honorer K2 (THK 2) di tiga bidang.
Tiga bidang tersebut adalah tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.
Sementara tahap kedua, rekrutmen PPPK atau P3K digelar Mei 2019 untuk formasi umum.
Untuk pelaksanaan PPPK atau P3K 2019 tahap I dilakukan setelah masing-masing instansi selesai melakukan perhitungan kebutuhan dan menyampaikannya kepada Kemen-PAN-RB dan BKN.
Pengadaan PPPK atau P3K untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
2. Mekanisme seleksi PPPK atau P3K
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menyatakan, metode rekrutmen PPPK atau P3K tak akan jauh berbeda dengan CPNS.
"Instrumen seleksinya masih sama dengan menggunakan sistem (CAT) dan portal pendaftaran dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN)," kata dia, Rabu (23/01/2019).
3. Syarat umur
Berbeda dengan CPNS yang dibatasi maksimal 35 tahun atau pada jabatan tertentu hingga 40 tahun, tidak demikian dengan rekrutmen PPPK atau P3K.
Misal, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun.
Baca: Mahfud MD Komplain Pelayanan Salah Satu Maskapai, Karena Harga Tiket? Langsung Diberi Tanggapan
Baca: 5 Smartphone 5G Siap Rilis di Tahun 2019, Ada Samsung, Huawei dan Xioami
Soal Gaji PPPK
Berapa gaji PPPK?
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).
Melalui aturan ini, tenaga honorer mendapat peluang seleksi dan pengangkatan menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan status PPPK.
PP Nomor 49/2018 tersebut menyatakan, PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN.
Dengan begitu, gaji tenaga honorer yang sebelumnya ditanggung masing-masing instansi yang mempekerjakannya, akan menjadi tanggungan pemerintah.
Kendati begitu, Kementerian Keuangan (Kemkeu) memastikan peraturan baru ini tidak akan berdampak pada pengeluaran dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) ke depan. Direktur Jenderal Anggaran Kemkeu Askolani mengatakan, tenaga honorer umumnya didominasi pegawai daerah.
"Jadi, penggajian pegawai daerah (setelah menjadi PPPK) pun nantinya akan masuk ke dalam anggaran APBD," ujar Askolani dalam jumpa media di Nusa Dua, Bali, Rabu (5/12/2018).
Namun, Askolani mengatakan, beban APBD akibat adanya aturan baru ini seharusnya tidak begitu berat.
Sebab, selama ini sebagian dari penggajian pegawai honorer daerah sudah masuk dalam tanggungan APBD.
"Paling nanti kalau ada tambahan beban anggaran, itu tidak akan maksimal karena toh selama ini gaji pegawai honorer daerah sudah masuk dalam APBD. Hanya selisihnya saja dari kenaikan gaji saat mendapat status PPPK," lanjut dia.
Perencanaan anggaran tersebut, menurut Askolani, juga masih menunggu proses perencanaan dan pentahapan rekrutmen PPPK dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Askolani meyakini, proses perekrutan tenaga honorer menjadi PPPK ini akan dilakukan secara bertahap selama beberapa tahun ke depan.
"Kita tunggu dulu berapa pegawai tiap tahun yang akan direkrut untuk formasi PPPK ini. Kalau tahu jumlahnya, baru ketahuan jumlah anggarannya," ujarnya.
Askolani menyebut, pemerintah daerah juga bisa saja memanfaatkan dana alokasi umum (DAU) untuk mengantisipasi beban tambahan dalam APBD. Apalagi, pagu anggaran DAU dalam APBN 2019 naik sekitar Rp 17 triliun menjadi Rp 417,87 triliun.
Namun, Askolani menjelaskan, kenaikan aggaran DAU tersebut tak secara spesifik ditujukan untuk mengakomodasi PP Nomor 49/2018 tersebut.
"Tapi itu termasuk mengantisipasi beban tambahan belanja personel di pemda-pemda dan bisa dimanfaatkan oleh pemda untuk itu salah satunya," pungkasnya.
Oleh karena itu, Askolani meyakini tidak akan terjadi loncatan beban anggaran dalam APBD lantaran keluarnya peraturan PPPK ini.
Senada, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemkeu Astera Prima juga mengatakan tidak akan ada pos khusus dalam penyerahan DAU yang ditujukan untuk penggajian PPPK.
Sebab, DAU yang diserahkan telah menjadi bagian dari APBD dan merupakan tanggung jawab pemda untuk mengelolanya.
"Prinsip DAU dari pemerintah pusat itu block grant dan menjadi bagian dari APBD. Kalau ada kekurangan, tergantung regulasi anggaran di daerah karena ini sudah menjadi tanggung jawab daerah. Jadi tergantung dari kemampuan mitigasi risiko daerah terhadap kebijakan-kebijakan yang ada, tergantung ruang fiskalnya," ujar Astera.
Baca: Mahfud MD Komplain Pelayanan Salah Satu Maskapai, Karena Harga Tiket? Langsung Diberi Tanggapan
Baca: 5 Smartphone 5G Siap Rilis di Tahun 2019, Ada Samsung, Huawei dan Xioami
Kompas.com/Kontan