Sudah Dibuka Sore Ini: Link sscasn.bkn.go.id untuk Daftar PPPK 2019, Cek Formasinya Disini!

Editor: Ilham Arsyam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

pendaftaran PPPK

Sudah Dibuka Sore Ini: Link sscasn.bkn.go.id untuk Daftar PPPK 2019, Cuma 4 Formasi, Cek Disini! 

TRIBUN-TIMUR.COM - Program pendaftaran PPPK 2019 mulai dibuka sore ini di sscasn.bkn.go.id, simak perbedaan PPPK dengan PNS berdasarkan status, hak & kewajiban, serta masa kerjanya!

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) atau pendaftaran PPPK 2019 mulai dibuka pada hari ini, Jumat (8/2/2019).

Sistem pendaftaran PPPK 2019 secara terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) di sscasn.bkn.go.id.

Portal resmi sscasn.bkn.go.id. untuk pendaftaran PPPK 2019 mulai bisa diakses pada sore ini pukul 16.00 WIB.

"(Portal tersebut) dapat diakses secara serentak pada Jumat, 8 Febuari pukul 16.00 WIB," ujar Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com.

Banyak yang mengira PPPK sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun ternyata PPPK bukan PNS, begitu juga sebaliknya.

PPPK juga tidak bisa diangkat menjadi calon PNS dan harus mengikuti proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sama-sama mengabdi kepada Negara, lantas apa bedanya PPPK dengan PNS?

Perbedaan keduanya pernah disampaikan oleh Kemenpan RB lewat instagram resminya, @kemenpanrb, Jumat (5/1/2019).

Dalam postingannya, Menteri Syrafruddin mengungkapkan pemberian hak dan kewajiban antara Pegawai Negeri Sipil / PNS dan PPPK itu setara.

Namun terdapat perbedaan yang mendasar diantara keduanya, yakni PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun seperti PNS.

Kendati demikian, PPPK tetap akan mendapatkan jaminan hari tua.

Baca: Login sscasn.bkn.go.id, JADWAL LENGKAP Seleksi PPPK 2019 Tahap I, Tanpa TKD dan Bocoran Materi Ujian

"Halo #RekanASN dan Sahabat Muda!

Pemerintah membuka kesempatan bagi profesional, diaspora, hingga eks tenaga honorer untuk dapat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perihal ini tertuang dalam PP No. 49 Tahun 2018 tentang PPPK.

ASN terdiri dari PNS dan PPPK, sehingga hak dan fasilitas yang diberikan pun setara, serta memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS.

Perbedannya hanyalah PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun seperti PNS, tapi mendapatkan jaminan hari tua.

Untuk menjadi PPPK, tetap harus melalui proses seleksi untuk memperoleh SDM yang berkualitas.

Yuk, bergabung menjadi ASN melalui PNS dan PPPK untuk membangun Indonesia yang lebih baik!

#KemenPANRB #Menpanrb #Syafruddin #Reformasibirokrasi #Indonesia," tulis akun tersebut.

Perbedaan lain juga terdapat pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, proses seleksi PPPK tetap akan menggunakan akan menggunakan sistem seleksi CAT (computer assisted Test).

Rekrutmen PPPK Tahap I ini terbuka untuk empat formasi, yakni jabatan tenaga guru dan tenaga kesehatan bagi eks tenaga honorer K2, tenaga penyuluh pertanian, dan dosen perguruan tinggi negeri baru.

Namun, eks tenaga honorer K2 yang boleh ikut PPPK adalah tenaga honorer yang sudah ada dalam database BKN tahun 2013 dan dinyatakan memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.

Beberapa waktu lalu, melalui akun Twitter, BKN mengumumkan adanya rapat koordinasi mengenai tenaga honorer yang boleh mendaftar PPPK.

"Saat ini BKN tengah berkoordinasi dg Kemenpan RB, Kemendikbud, Kementan, Kemenkes, Kemenristekdikti & Kemenag u/ memastikan validitas eks THK2 yg sdh ada di batabase BKN,"tulis akun BNK di @BKNgoid

 “Salah satunya usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar," ujar Ridwan.

Selain itu, Ridwan memaparkan beberapa syarat, formasi, dan panduan pada rekrutmen P3K tahap I, seperti berikut:

1. Jabatan guru di lingkungan pemerintah daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini. Daftar dapat dicek pada laman info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Tenaga kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang kesehatan dan mempunyai STR atau Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi.

3. Penyuluh pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.

Ridwan menambahkan, masa hubungan kerja P3K paling singkat selama satu tahun.

Masa kerja tersebut dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018.

Perolehan gaji untuk pegawai kontrak pemerintah, lanjut Ridwan, pada instansi pusat akan dibebankan pada APBN.

Sementara, pada instansi daerah akan dibebankan pada APBD, serta dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ridwan menuturkan, aturan teknis dari PP Nomor 49 Tahun 2018 akan diteruskan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN.

Berikut perbedaan PPPK dengan PNS yang dirangkum TribunTimur Jumat (8/2/2019), :

1. Status PNS tetap, PPPK kontrak

Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Baca: Link sscasn.bkn.go.id Daftar PPPK 2019 Mulai Diakses 16.00 WIB Hari Ini Cek Syarat, Cuma 4 Formasi

2. Perbedaan hak dan kewajiban

Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan PPPK.

Pasal 21, PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.

Sedangan pasal 22, menyebut PPPK berhak memperoleh gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Baca: Link sscasn.bkn.go.id Daftar PPPK 2019 Mulai Diakses 16.00 WIB Hari Ini Cek Syarat, Cuma 4 Formasi

3. Masa kerja

Masa Kerja PNS sampai Pensiun, PPPK Hanya Setahun & Bisa Diperpanjang.

Batas usia pensiun PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c:

a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi.

b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

c. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Sedangkan, masa perjanjian Kerja PPPK diatur pada Pasal 98 yang menyebutkan :

a. Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.

b. Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Selain itu, PPPK juga berbeda dengan pegawai honorer.

PPPK bukan peralihan dari status tenaga honorer yang sudah ada.

Berbeda dengan tenaga honorer, tenaga kontrak pemerintah memiliki posisi yang lebih aman.

Tenaga kontrak pemerintah berhak memperoleh beberapa fasilitas layaknya pegawai negeri, seperti gaji bulanan, tunjangan, cuti, perlindungan dan juga pengembangan kompetensi.

(TribunStyle/Listusista)


Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Pendaftraran PPPK atau P3K 2019 di sscasn.bkn.go.id Mulai Dibuka Sore Ini, Simak Bedanya dengan PNS!, http://style.tribunnews.com/2019/02/08/pendaftraran-pppk-atau-p3k-2019-di-sscasnbkngoid-mulai-dibuka-sore-ini-simak-bedanya-dengan-pns?page=all.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Amirul Muttaqin

Berita Terkini