Sudah Dibuka Sore Ini: Link sscasn.bkn.go.id untuk Daftar PPPK 2019, Cuma 4 Formasi, Cek Disini!
TRIBUN-TIMUR.COM - Program pendaftaran PPPK 2019 mulai dibuka sore ini di sscasn.bkn.go.id, simak perbedaan PPPK dengan PNS berdasarkan status, hak & kewajiban, serta masa kerjanya!
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) atau pendaftaran PPPK 2019 mulai dibuka pada hari ini, Jumat (8/2/2019).
Sistem pendaftaran PPPK 2019 secara terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) di sscasn.bkn.go.id.
Portal resmi sscasn.bkn.go.id. untuk pendaftaran PPPK 2019 mulai bisa diakses pada sore ini pukul 16.00 WIB.
"(Portal tersebut) dapat diakses secara serentak pada Jumat, 8 Febuari pukul 16.00 WIB," ujar Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com.
Banyak yang mengira PPPK sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun ternyata PPPK bukan PNS, begitu juga sebaliknya.
PPPK juga tidak bisa diangkat menjadi calon PNS dan harus mengikuti proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sama-sama mengabdi kepada Negara, lantas apa bedanya PPPK dengan PNS?
Perbedaan keduanya pernah disampaikan oleh Kemenpan RB lewat instagram resminya, @kemenpanrb, Jumat (5/1/2019).
Dalam postingannya, Menteri Syrafruddin mengungkapkan pemberian hak dan kewajiban antara Pegawai Negeri Sipil / PNS dan PPPK itu setara.
Namun terdapat perbedaan yang mendasar diantara keduanya, yakni PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun seperti PNS.
Kendati demikian, PPPK tetap akan mendapatkan jaminan hari tua.
Baca: Login sscasn.bkn.go.id, JADWAL LENGKAP Seleksi PPPK 2019 Tahap I, Tanpa TKD dan Bocoran Materi Ujian
"Halo #RekanASN dan Sahabat Muda!