Mantan Ketua DPRD Enrekang Jaminkan Istri

Penulis: Hasan Basri
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua DPRD Enrekang, Haji Banteng Kadang

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPu) Abdullah sebelumnya dibacakan sebelumnya menyebutkan pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) tahun anggaran 2015-2016 yang dilakukan terdakwa  sebagian fiktif.

Baca: Adu Gaya Istri-istri Bos Stasiun Televisi Indonesia, Dari Surya Paloh hingga Chairul Tanjung

Pasalnya,  kegiatan bimtek di tujuh kota di Indonesia  tak memenuhi syarat yang diwajibkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Selain itu, jenis kegiatan bimtek yang dijalankan para terdakwa  juga dinyatakan tak ada rekomendasi dari Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri. Sehingga kegiatannya tak memenuhi syarat dan tak memiliki legalitas.

"Jadi mereka tidak mengikuti aturan dan surat edaran Pemendagri. Sehingga kegiatan yang dilaksanakan tidak sah," kata JPU Mudatsir kepada wartawan.

Baca: TRIBUNWIKI: Ini Sejarah dan Profil Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unhas

Para tersangka diduga melanggar Permendagri Nomor 57 Tahun 2011 berubah menjadi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2013 tentang pedoman orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel ditemukan adanya kerugian negara dalam kegiatan bimtek senilai Rp 855.095.650 dari total anggaran digunakan sebesar Rp 3,6 miliar.

Baca: Mentan Andi Amran Sulaiman Beberkan Solusi Kemitraan Petani Jagung dan Peternak Unggas

JPU Mudatsir menambahkan kegiatan Bimtek yang dilaksanakan anggota DPRD selama dua tahun. Tahun 2015 ada 24 kegiatan dan semuanya fiktif.

Kemudian 2016 ada 22 kegiatan dan fiktif 13. Total Bimtek fiktif dilaksakanan 37 paket kegiatan.

"Jadi total kerugianya ada sekitar Rp 3 miliar. Tapi sudah dilakukan pengembalian," kata JPU Mudatsir.

Ada 46 kegiatan Bimtek di tujuh kota di Indonesia dengan menggunakan biaya negara. Diantaranya, Makassar, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Bali dan lombok.

Semua Anggota Dewan Ikut Bimtek, Kenapa Cuma 3 Pimpinan Tersangka?

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum untuk terdakwa eks Ketua DPRD Enrekang, Banteng Kadang memastikan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap klienya.

Dakwaan JPU dianggap disusun tidak sesuai dengan fakta yanh sesungguhnya sebagaimana dalam berita acara pemeriksaan di Kepolisian.

"Pasti kami akan ajukan eksepsi atas dakwaan JPU," kata Tim Kuasa Hukum terdakwa, M Alyas Ismail di Pengadilan Negeri Makassar usai pembacaan dakwaan, Kamis (31/01/2019).

Baca: Ahli Komisi Pemberantasan Korupsi: Rekaman Suara Rawan Dimanipulasi

Baca: VIDEO: Polres Enrekang Olah TKP Kios Pedagang Kaki Lima di Kulinjang Enrekang

Alasan mengajukan eksepsi juga karena dalam kegiatan Bimtek 2015 dan 2016 diikuti seluruh anggota dewan baik unsur pimpinan maupun 30 anggota dewan.

Halaman
1234

Berita Terkini