Wajah Mahasiswa ATKP Makassar Muhammad Rusdy Diduga 'Pembunuh' Juniornya Sekaligus Anak TNI

Penulis: Darul Amri Lobubun
Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kampus ATKP Makassar di Maros, Sulsel.

"Misalnya penerimaan majasiswa baru, tak lagi memberi peran kepada mahasiswa atau senior. Penerimaan mahasiswa baru ditangani institusi, dalam artian yang memimpin kegiatan itu adalah kampus, mau itu melibatkan mahasiswa senior itu tak masalah, tapi perlu memberi batas peran sewajarnya kepada senior," katanya.

"Pertanyan sekarang kalau ada kejadian seperti ini, siapa yang mau bertanggung jawab, kalau pola yang saya sebut, kita bisa tagih tanggung jawab rektor atau siapapun yang memimpin. Kalau begini, di luar kendali sistem, siapa yang mau disalahkan, yah pasti oknum," katanya lebih lenjut.

22 Saksi, Diancam 5 Tahun Penjara

Kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, sejauh ini pihaknya telah memeriksa 22 saksi.

Dimana saksi-saksi ini adalah senior dan teman seangkatan almarhum di kampus ATKP Makassar.

"Jadi sampai sekarang ini kami sudah periksa 22 saksi, pemeriksaannya dari malam kejadian sampai pagi tadi, dan ditetapkan satu tersangka," kata Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo.

Senior Aldama Putra Pangkolan, tersangka Muhammad Rusdy diancam dengan pasal 351 ayat 3.

Ancaman hukuman penjara 5 tahun dan selambatnya, maksimal 15 tahun.(*)

Berita Terkini