Laporan Tribunpalu.com, Abdul Humul Faaiz
TRIBUN-TIMUR, PALU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Tengah mengamankan ratusan kosmetik jenis Lipstik di Kota Palu.
Ratusan lipstik berbagai merk itu adalah milik Hertina alias Tina warga Jl Beo, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikolore, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Hal itu diungkapkan Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sulteng, AKBP Setiadi Sulaksono saat konferensi pers, Rabu (6/2/2019).
Baca: Kue Tradisional Ini Selalu Tersedia di Meja Kerja Bupati Bantaeng
Baca: Hari Ini, Wilayah Toraja Diprediksi Hujan Siang dan Malam
Baca: Tak Ada Nomor Antrean, Masyarakat Sesalkan Pelayanan Kantor Pos Sengkang
Baca: VIDEO: Wakil Bupati Sinjai Harap Tribun Timur Jadi Media Rujukan Perempuan di Sulsel
Baca: Siang Hingga Malam Cuaca Jeneponto Diperkirakan Hujan Lokal
Kepada sejumlah wartawan, Setiadi mengatakan bahwa polisi memgamankan alat kosmetik berbagai merk tersebut pada Jumat (11/1/2019).
"Penangkapan dilakuakan berawal dari informasi masyarakat tentang banyaknya kosmetik beredar yang tidak memiliki izin," katanya.
Melalui Subdit 1 Indag, aparat Polda Sulteng bergerak cepat dengan mendatangi lokasi yang diduga memperdagangkan ratusan lipstik serta kosmetik tersebut sekitar jam 15.30 wita.
"Setelah dilakukan pengecekan terhadap rumah tersebut, ternyata benar kosmetik tersebut tidak memiliki izin edar dan siap untuk diperdagangkan di wilyah Kota Palu dan sekitaranya," terangnya Setiadi.
Saat ini, ratusan kosmetik jenis lipstik itu diamankan di Mako Ditreskrimsus Polda Sulteng guna penyelidikn lebih lanjut.
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com
UPDATE Pendaftaran CPNS 2019 Diundur ke Juni, PPPK atau P3K Tetap Februari, Cek Formasi dan Tahapan
Belum Daftar SNMPTN 2019, Pusing Pilih Kampus? Cek Dulu 14 PTN Terbaik di Indonesia, Ada Nama Unhas