Rekrutmen PPPK Tahap I Diumumkan, Pantau Linknya Disini, Khusus Eks Tenaga Honorer K2

Editor: Waode Nurmin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tes PPPK.

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah akan segera mengumumkan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) tahap I.

Kabar ini disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) lewat akun Twitter-nya, Selasa (5/2/2019).

 

Seleksi PPPK/P3K Tahap I hanya untuk eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2), guru, tenaga kesehatan, Tenaga Harian Lepas (THL) Pertanian, dan dosen perguruan tinggi negeri (PTN) baru.

Dengan akan adanya seleksi PPPK/P3K, BKN meminta para pelamar hanya mempercayai portal resmi masing-masing instansi dengan domain go.id serta media sosial mereka.

BKN juga menyarankan, para pelamar dapat mengikuti akun media sosial BKN.

Baca: 5 Fakta Kasus Ahmad Dhani: ini 3 Cuitannya di Twiiter Penyebab Dipenjara hingga Kondisinya Kini

Baca: Sempat Amblas Diterjang Air, Jembatan Pattene Gowa Kini Sudah Bisa Dilalui

"Penerimaan Pegawai Pemerintah dg Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I akan segera diumumkan.

Pastikan hanya percaya info *.go.id & medsos mereka. Biar gampang, follow mimin saja agar tdk salah

Seleksi P3K Tahap I hanya u/ eks THK2 guru, nakes, THL Pertanian & dosen PTN baru," tulis akun BKN.

Selain itu, BKN juga meminta para pelamar untuk tidak percaya dengan informasi yang disebarkan oleh pihak/oknum yang bertanggungjawab.

Pasalnya, tidak ada pihak atau lembaga yang bisa membantu meluluskan para pelamar.

"Jgn percaya info yg disebarkan oleh pihak/oknum yg tak bertanggung jawab. Sekali lagi, tak ada yg bisa bantu meluluskan," lanjut BKN.

Baca: Ini Daftar Lengkap 28 Pemain PSM Makassar untuk AFC Cup 2019

Baca: Jack Boyd Lapian Mau Uji Kitab Suci Fiksi ala Rocky Gerung Melanggar Hukum atau Tidak, Respon RG

Saat ini, BKN tengah berkoordinasi dengan beberapa kementerian terkait untuk memastikan validitas eks THK2 yang sudah ada di database BKN.

Di antaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), dan Kementerian Agama (Kemenag).

"Saat ini BKN tengah berkoordinasi dg Kemenpan RB, Kemendikbud, Kementan, Kemenkes, Kemenristekdikti & Kemenag u/ memastikan validitas eks THK2 yg sdh ada di batabase BKN," tulis BKN.

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Halaman
123

Berita Terkini