TRIBUN-TIMUR.COM-Badan Kepegawaian Nasional atau BKN telah menetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS yang lulus di tahun anggaran 2018.
Berdasarkan informasi dari Pusat Pengolahan Data SSCN BKN per 3 Ferbruari 2019, sebanyak 20.970 NIP pada 86 instansi telah ditetapkan.
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan mengatakan, proses penetapan NIP dilaksanakan melalui sistem.
Baca: Update Terbaru CPNS 2019, Bukan Dilaksanakan pada Maret 2019, Pendaftaran PPPK juga Ditunda?
Baca: Mulai Sindir Prabowo Subianto, Jokowi: Masa Saya Diam Terus? Saya Suruh Sabar Terus, Enggak Dong!
Baca: Website snmptn.ac.id-Hari ini Pendaftaran Dimulai, Ini Tata Cara Daftar SNMPTN 2019 agar Tak Salah
Namun, pihaknya juga tetap meminta berkas manual kepada instansi terkait.
Ridwan memaparkan, proses penetapan NIP CPNS 2018 dilakukan secara bertahap.
"Proses penetapan NIP ini dimulai dari peng-input-an oleh admin instansi. Hasil input kami acu silang atau cross check dengan berkas yang bersangkutan," kata Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/2/2019).
"(Dan cross check dengan) ketentuan lain yang mendasarinya, seperti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Peraturan Menteri PAN RB. Jika sudah selesai, secara sistem Pertimbangan Teknis (Pertek), NIP kami keluarkan," ujar dia.
Ridwan menegaskan, hanya berdasarkan Pertek NIP tersebut, maka pejabat pembuat komitmen dapat menetapkan Surat Keputusan CPNS.
Untuk kementerian atau lembaga, Ridwan menambahkan, pemberkasan NIP dilakukan oleh Kedeputian Mutasi Kepegawaian.
Sedangkan, untuk daerah dilakukan Kantor Regional BKN setempat.
Seperti diketahui, BKN telah menentukan penerimaan pemberkasan CPNS paling lambat pada bulan Februari akhir.
Sehingga, kapan para CPNS baru mulai masuk ke instansi menunggu hasil pemberkasan dan keluarnya surat keputusan CPNS.
Nomor Telepon Kepala BKN Beredar, Awas Penipuan
Baru-baru ini beredar nomor ponsel yang mengatasnamakan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana di sejumlah pesan via aplikasi WhatsApp.
Nomor itu mengatasnamakan Bima Haria Wibisana, juga disertai foto profil berupa karikatur wajah Kepala BKN tersebut.