Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Personel Polres Maros yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Aiptu Jusman Mattu, menangkap pencuri spesialis pecah kacah mobil, Zulkarnaen (35) di jalam Mappaoddang, Makassar, Minggu (3/2/2019).
Saat penangkapan DPO tersebut, Polres Maros dibantu oleh Tim Khusus Polda Sulsel yang di pimpin oleh Aiptu Iqbal Kosman.
Pelaku yang kerap beroperasi di Maros dan kabupaten yang ada di Sulsel tersebut, merupakan buruh bangunan asal jalan Toddopulia Raya, Makassar.
Baca: TRIBUNWIKI: 5 Tempat Ngopi di Jl Mallengkeri Makassar, Harga Terjangkau
Baca: IMI Sulsel Sambut Positif Elektronik Sport
Baca: 3 Link Live Streaming PSM Makassar vs Kalteng Putra Jam 15.00 Sore ini & Prediksi Susunan Pemain
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Deni Eko mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan adanya laporan warga bernomor LP/163/V/2018/SPKT/Res Maros, dan DPO/19/VI/2018/Reskrim, tanggal 21 Juni 2018.
Deni Eko menjelaskan, setelah menjalankan aksinya di Maros dan mengasak sejumlah uang, pelaku melarikan diri dan bersembunyi selama sembilan bulan di luar Sulsel.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapat informasi bahwa pelaku ini telah melarikan diri ke luar Sulsel. Dia bersembunyi selama sembilan bulan," katanya.
Polisi terus melakukan pencarian berdasarkan keterangan warga, namun gagal. Hal tersebut membuat polisi menetapkan tersangka sebagai DPO.
Setelah bersembunyi, pelaku mengira kasusnya sudah aman. Zulkarnaen kemudian memilih kembali ke Makassar. Namun hal tersebut diketahui polisi.
"Setelah berada di luar Sulsel, pelaku ini kembali lagi ke Makassar. Dia mengira kasusnya sudah aman, apalagi sudah sembilan bulan bersembunyi," katanya.
Saat tiba di Makassar, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Polisi kemudian bergerak ke jalan Mappaoddang.
Polisi berhasil mengamankan tersangka. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatanya. Ia pernah mencuri dengan modus pecah kaca di area Maros kota.
"Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya pada Mei 2018. Dia pernag melakukan tindak pidana pencurian dengan modus pecah kaca," katanya.
Saat beraksi, pelaku bersama rekannya mengasak uang korban sebesar Rp 25 juta yang disimpan di jok mobil.
Tersangka kemudian digiring ke Polres Maros, untuk proses penyelidikan.