Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Berkas dugaan korupsi jalan aspal beton (Laston) di Pelabuhan Pendaratan Ikan atau PPI Bontobahari, telah dilimpahkan oleh Polres Bulukumba ke Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, sejak pekan kedua januari 2019.
Kasus ini menyeret empat orang tersangka, dua diantaranya merupakan oknum pegawai negeri sipil. yakni ISR yang merupakan Pejabat Pembuat Komitemen (PPK), dan HA Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Dua tersangka lainnya, yakni pengawas penyedia proyek berinisial FA dan Konsultan Pengawas berinisial SP.
Baca: Perjalanan Cinta Lindswell Kwok dan Ahmad Hulaefi, dari Tak Dapat Restu kini Tinggal di Rumah Mewah
Baca: Selama Januari, Empat Pasien DBD Dirawat di RSUD Andi Makkasau Parepare
Baca: Demi Kenyamanan Pengunjung, Ketua PHRI Bulukumba Desak Pemkab Benahi Pantai Bira
Kasi Pidsus Kejari Bulukumba, Andi Thirta Massaguni, Kamis (31/1/2019), mengatakan, hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan berkas masing-masing tersangka yang diserahkan oleh Reskrim Polres Bulukumba.
"Hari senin lalu kita sudah serahkan berkasnya ke penyidik. Ini masih tahap satu, setelah kita melihat seluruh persyaratan formil dan materil lengkap, maka kita akan serahkan kembali ke penyidik untuk dilakukan proses tahap dua," jelas Andi Thirta.
Sebelumnya, Kapolres Bulukumba AKBP Syamsu Ridwan, menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap empat tersangka tersebut berdasarkan surat perintah tertanggal 16 Januari 2019.
Penahanan tersangka berdasarkan barang bukti yang dinilai telah cukup, dan juga telah dilakukan ekspose ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Kejaksaan.
"Sudah ada hasil audit BPK dengan kerugian negara sebesar Rp 783 juta. Keempat tersangka terancam Pasal 2 dan 3 UUD No 31 tahun 1999, junto UU 20 tahun 2001 tentang Tipikor, junto pasal 55 ayat 1 KUHP, tentng Ikut Serta, dengan ancaman penjara 3 -10 tahun," jelas AKBP Syamsu Ridwan.
Mantan Kapolres Selayar itu menambahkan, bahwa tidak menutup kemungkinan, bakal ada tersangka baru yang bakal terungkap dalam kasus korupsi proyek yang anggarannya bersumber dari APBD Bulukumba 2015 itu. (*)