Live Streaming ILC TVOne Malam ini ''Ustadz Ba'asyir: Bebaaas Tidaak!', Nonton Disini via Ponsel!
TRIBUN-TIMUR.COM - Acara talkshow Indonesia Lawyers Club (ILC) malam ini Selasa (29/1/2019) mengangkat topik "Ustadz Ba'asyir: Bebaaas...Tidaak".\
"Dear Pecinta ILC: Diskusi kita Selasa pkl 20.00 besok, berjudul: "Ustadz Ba'asyir: Bebaaas...Tidaak". Selamat menyaksikan" tulis Karni Ilyas di akun Instagram @ipresidenilc, Senin (28/1/2019) malam WIB.
Hingga saat ini belum jelas siapa-siapa narasumber ILC TVOne edisi kali ini. Namun di kolom komentar akun Karni Ilyas, netizen meminta sejumlah nama.
Diantaranya Wiranto (Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan) dan Yusril Ihza Mahendra (Penasihat Hukum pasangan calon presiden-wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin).
Selain itu Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin, Waketum Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah dan tentu saja pengamat politik Rocky Gerung.
Acara ini akan tayang pukul 20.00 wib (link live streaming ada di akhir berita).
Sebelumnya, Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan bahwa saat ini permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Ba'asyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah.
Sebab, Ba'asyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Syarat formil bagi narapidana perkara terorisme, yakni pertama, bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
Kedua, telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.
Ketiga, telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.
Terakhir, menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.
Moeldoko melanjutkan, Presiden Joko Widodo sebenarnya menyambut baik permohonan Ba'asyir bebas.
Sebab, kondisi kesehatan Ba'asyir yang kini sudah berusia 81 tahun terus menurun sehingga membutuhkan perawatan yang khusus.
"Dari sisi kemanusiaan, Presiden sangat memperhatikannya dengan sungguh-sungguh. Namun ya Presiden juga memperhatikan prinsip-prinsip bernegara yang tidak dapat dikurangi dan tidak dapat dinegosiasikan," ujar Moeldoko.
Meski demikian, Moeldoko memastikan bahwa akses Ba'asyir terhadap fasilitas kesehatan tidak akan berubah.
"Akses Ba'asyir ke fasilitas kesehatan enggak berubah. Itu standard. Bahkan akan kita lebihkan ya apabila membutuhkan. Itu untuk urusan kesehatan, kemanusiaan, enggak bisa dikurangi," ujar Moeldoko.
Adapun Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan, pembebasan Ba'asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.
"(Pembebasan Ba'asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," kata Wiranto membaca naskah siaran pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.
Ba'asyir memang telah mengajukan permintaan pembebasan sejak tahun 2017.
Alasannya, Ba'asyir yang divonis 15 tahun hukuman penjara sejak 2011 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sudah berusia sepuh. Kesehatannya pun semakin memburuk.
Presiden, lanjut Wiranto, sangat memahami permintaan keluarga tersebut.
"Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut," ujar Wiranto.
Setelah Wiranto selesai membacakan naskah siaran pers, wartawan meminta ketegasan soal apakah pemerintah jadi membebaskan Ba'asyir atau tidak.
Wiranto menjawab, "Kamu dengarkan enggak penjelasan saya?" "Jangan berdebat dengan saya. Tapi inilah penjelasan resmi, setelah saya melakukan kajian, rapat koordinasi bersama terkait," lanjut dia.
Wacana pembebasan Ba'asyir sebenarnya sudah mencuat sejak 2017 setelah keluarganya mengajukan permintaan kepada Presiden.
Sempat tenggelam, wacana itu kembali mencuat, awal Januari 2019.
Penasehat hukum pribadi Jokowi, Yusril Ihza Mahendra, Jumat (18/1/2019) pagi, mendatangi LP Gunung Sindur untuk memberitahukan rencana pembebasan Ba'asyir.
Yusril mengatakan, pembebasan Ba'asyir akan dilakukan secepatnya sambil membereskan urusan administrasi pribadi di Kementerian Hukum dan HAM.
"Setelah bebas nanti, Ba'asyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim," ujar Yusril, kala itu.
Pembebasan Ba'asyir itu akan dilakukan secepatnya sambil membereskan urusan administrasi pribadi di Kementerian Hukum dan HAM.
Ba'asyir sendiri meminta waktu setidaknya tiga hari ke depan untuk membereskan barang-barangnya di sel.
Sebelumnya Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden ( KSP) Ali Mochtar Ngabalin terlibat debat dengan Jubir BPN Prabowo-Sandi, Fadli Zon di program Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne, Selasa (22/1/2019) malam.
Melenceng dari teman ILC soal debat perdana Pilpres, Ali Mochtar Ngabalin dan Fadli Zon justru berdebat tentang pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.
"Saya tidak mau kalau (ada pihak yang) menggunakan kalimat tentang presiden dikoreksi oleh menterinya soal Abu Bakar Ba'asyir," Ali Mochtar Ngabalin menuding Fadli Zon.
Menanggapi itu, Fadli Zon menyebutkan bahwa memang benar bahwa hal tersebut adalah apa yang tengah terjadi.
Fadli Zon menjelaskan bahwa di pemberitaan, semua orang sudah mendengar hal tersebut.
Ia bahkan menantang Ali Mochtar Ngabalin untuk diperdengarkan pernyataan Jokowi soal pembebasan Abu Bakar Ba'asyir itu.
"Coba Anda lihat dong. Presiden menyatakan (Abu Bakar Ba'asyir) akan dibebaskan," tegas Fadli Zon.
"Kemudian Menkopolhukam menyatakan Presiden jangan grasa-grusu. Ada. Anda baca atau nggak? Coba baca berita dong," tambah Fadli Zon.
"Tidak usah baca. tvOne sudah mengeluarkan dua siaran rekaman pernyataan presiden. Hati-hati lho," tegas Ali Mochtar Ngabalin.
"Presiden mengatakan waktu itu akan membebaskan dengan alasan kemanusiaan dan lain-lain. Ada," balas Fadli Zon.
Tak percaya, Ali Mochtar Ngabalin lantas meminta bukti pada Fadli Zon.
Fadli Zon pun mengambil handphone-nya untuk mencari rekaman suara itu.
Namun, Karni Ilyas memotong perdebatan mereka dan menghentikan niatan Fadli Zon.
Keduanya lantas saling tuding bahwa pernyataan yang dilontarkan lawan debatnya itu adalah kebohongan.
"Jadi akan dibebaskan atau enggak?" tiba-tiba Fadli Zon bertanya pada Ali Mochtar Ngabalin.
"Tidak ada urusanmu. Itu bukan urusan kau," Ali Mochtar Ngabalin tegas menjawab.
Melihat perdebatan tersebut terus berlanjut, Karni Ilyas lantas meminta agar Fadli Zon dan Ali Mochtar Ngabalin fokus ke tema debat ILC.
Ali Mochtar Ngabalin kemudian menjelaskan maksudnya membahas Abu Bakar Ba'asyir adalah agar tidak ada pihak-pihak yang menggoreng permasalahan itu.
Tetap tak terima, Fadli Zon pun kembali meminta untuk diizinkan memutar rekaman pernyataan Jokowi terkait Abu Ba'asyir.
"Fadli, yang paling penting dari Anda itu adalah apakah presiden yang bilang atau Yusril yang bilang?" Ali Mochtar Ngabalin bertanya.
Fadli pun tegas menyatakan bahwa Jokowi yang menyatakan hal tersebut.
Ia pun memutar rekamannya.
Terdengar samar-samar suara Jokowi, "ya pertimbangannya karena kemanusiaan. Karena beliau sudah sepuh."
"Iya termasuk, ya tadi, kondisi kesehatan, termasuk dalam pertimbangan itu," kata Jokowi dalam rekaman itu.
"Hasil diskusi dengan Prof Yusril sendiri pak?" tanya suara lainnya dalam rekaman.
"Ini pertimbangan yang panjang. Pertimbangan dari sisi keamanan, dengan Kapolri, dengan pakar," jawab Jokowi.
Belum selesai rekaman tersebut diperdengarkan, Ali Mochtar Ngabalin langsung mempertanyakan pernyataan Jokowi yang mana yang dimaksud oleh Fadli Zon.
"Ayo yang mana yang dimaksudkan? Sudahlah, jangan pakai berita-berita bohong Fadli," katanya.
Tak mau kalah, Fadli terus memperdengarkan rekaman itu.
"Kemanusiaan itu termasuk yang dipertimbangkan, bukan satu-satunya Fadli," ujarnya lagi pada Fadli.
"Sudahlah nggak usah dibahas. Matiin ini bang Karni. Selesai, nggak usah dipertimbangkan," tambah Ali Mochtar Ngabalin yang meminta rekaman itu berhenti diputar.
"Saya dari tadi memang nggak setuju ini diperdebatkan di sini. Anda balik ke topik," minta Karni Ilyas pada Ali Mochtar Ngabalin akhirnya.
Simak videonya: