Live Streaming ILC TVOne Malam ini ''Ustadz Ba'asyir: Bebaaas Tidaak!', Nonton Disini via Ponsel!

Editor: Ilham Arsyam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

live ilc tvone malam ini bahas rencana pembebasan ustadz baasyir

Live Streaming ILC TVOne Malam ini ''Ustadz Ba'asyir: Bebaaas Tidaak!', Nonton Disini via Ponsel!

TRIBUN-TIMUR.COM - Acara talkshow Indonesia Lawyers Club (ILC) malam ini Selasa (29/1/2019) mengangkat topik "Ustadz Ba'asyir: Bebaaas...Tidaak".\

"Dear Pecinta ILC: Diskusi kita Selasa pkl 20.00 besok, berjudul: "Ustadz Ba'asyir: Bebaaas...Tidaak". Selamat menyaksikan" tulis Karni Ilyas di akun Instagram @ipresidenilc, Senin (28/1/2019) malam WIB.

Hingga saat ini belum jelas siapa-siapa narasumber ILC TVOne edisi kali ini. Namun di kolom komentar akun Karni Ilyas, netizen meminta sejumlah nama.

Diantaranya Wiranto (Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan) dan Yusril Ihza Mahendra (Penasihat Hukum pasangan calon presiden-wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin).

Selain itu Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin, Waketum Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah dan tentu saja pengamat politik Rocky Gerung. 

Acara ini akan tayang pukul 20.00 wib (link live streaming ada di akhir berita).

Sebelumnya, Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan bahwa saat ini permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Ba'asyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah.

Sebab, Ba'asyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Syarat formil bagi narapidana perkara terorisme, yakni pertama, bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.

Kedua, telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.

Ketiga, telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.

Terakhir, menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.

Halaman
1234

Berita Terkini