TRIBUN-TIMUR.COM-Musisi dan politisi, Ahmad Dhani divonis kurungan penjara 1 tahun 6 bulan terkait kasus Ujaran Kebencian di media sosial, Senin (28/1/2019).
Ahmad Dhani harus merasakan dinginnya hotel prodeo lantaran tiga cuitannya di Twitter dinilai mengandung unsur Ujaran Kebencian.
Berikut tiga kicauan yang membuat Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun pencara di LP Cipinang.
Kicauan pertama diunggah oleh akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada 7 Februari 2017.
Kicauan kedua diunggah pada 6 Maret 2017.
"Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi mukanya - ADP"
Sementara kicauan kedua juga diunggah pada 7 Maret 2017.
"Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP"
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com pada Senin (28/1/2019), kicauan-kicauan ini diunggah oleh seorang admin bernama Suropratomo Bimo.
Sebagai admin Twitter, Suryopratomo digaji Rp 2 juta per bulan.
Namun, Dhani mengakui menulis hanya satu dari tiga kicauan yang diperkarakan yaitu pada 6 Maret 2017.
Dalam penjelasannya, Dhani mengatakan bahwa twit yang diunggah pada 7 Februari ditulis oleh Fahrul Fauzi Putra, salah satu timses Dhani di Pilkada Kabupaten Bekasi yang diberi kewenangan untuk memegang handphone Dhani.
Saat itu, Dhani sedang mengikuti Pilkada Kabupaten Bekasi sebagai calon wakil bupati mendampingi calon bupati Saduddin.
Sementara kicauan tertanggal 7 Maret ditulis oleh Ashabi Akhyar, ia adalah seorang relawan yang mendukung dan mendapat wewenang untuk memegang handphone Dhani selama menjadi calon wakil bupati.
Dhani dan juga kedua relawan mengirimkan salinan kalimat melalui WhatsApp kepada Suryopratomo Bimo, admin akun @AHMADDHANIPRAST.
Bimo kemudian mengunggah kalimat yang diterimanya itu ke akun tersebut.
Ngotot Tak Bersalah
Meski sudah divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun, Ahmad Dhani tetap merasa tak bersalah karena tidak pernah melakukan ujaran kebencian.
Dirinya merasa tidak pernah membenci ras atau agama tertentu.
"Saya juga tidak mungkin melakukan ujaran kebencian terhadap orang Katolik, tante saya Katolik, oma saya Katolik, sepupu saya Katolik, kalau saya dianggap melakukan ujaran kebencian kepada suku dan ras ya salah karena saya tidak punya record, gitu aja," terangnya.
Dirinya pun berencana akan melakukan perlawanan sesuai mekanisme hukum yang ada.
"Semua proses hukum ada mekanismenya dan kita akan menjalankan semua mekanismenya. Kalau kita tidak puas sama putusannya yang pertama, ya kita lakukan upaya hukum lainnya," beber Dhani.
Ahmad Dhani harus menerima putusan yang dijatuhkan padanya pada sidang putusan divonis setahun enam bulan atas kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.
Dhani langsung dibawa ke LP Cipinang menggunakan mobil tahanan.
Foto Ahmad Dhani dalam Penjara
Pantauan Tribunnews.com, Senin malam, di media sosial, beredar foto Ahmad Dhani diduga sedang di dalam tahanan.
Foto tersebut dibagikan oleh juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak melalui akun twitternya, @Dahnilanzar.
Baca: Gara-gara VAR, Jepang Lolos ke Final Piala Asia 2019, Rekor Iran Rusak! Lihat Gol-golnya
Baca: Update Korban Banjir Sulsel: 69 Meninggal, 7 Hilang, JK Kirim 10 Mesin Pompa
Dalam foto tersebut, Dhani tampak duduk bersama dengan para lelaki yang diduga sebagai sesama narapidana.
Dhani tampak duduk beralas kasur tipis.
Lewat foto yang ia bagikan, Dahnil mendoakan agar Dhani kuat dan tegar.
Mulan Jameela Lesu Dengar Vonis Ahmad Dhani
Mulan Jameela, istri musisi Ahmad Dhani hanya bisa diam sambil tertunduk lesu saat meninggalkan rumah tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, Mulan meninggalkan Rutan Cipinang bersama sejumlah kerabat sekira pukul 21.15 WIB.
Mengenakan gamis hitam dibalut kerudung bercorak pink, Mulan keluar dari pintu gerbang Rutan menuju mobil berkelir hitam yang telah menunggunya.
Tanpa sepatah kata pun ia berjalan sambil menundukkan kepada menuju mobil tersebut.
Mulan terlihat tak sendiri. Ada beberapa body guard berbadan tegap juga nampak melindungi Mulan.
Mereka pun meminta awak media untuk menyingkir dari jalanan agar Mulan bisa segera meninggalkan Rutan Cipinang.
"Minggir, minggir. Kasih lewat ya kasih lewat," ucapnya.
Sebelumnya, musisi Ahmad Dhani Prasetyo divonis kurungan 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Majelis Hakim menilai, Ahmad Dhani terbukti bersalah telah menyuruh anak buahnya menyebarkan kebencian terhadap suatu golongan.
Ujaran kebencian tersebut, disebarkan anak buah Ahmad Dhani melalui akun twitter @AHMADDHANIPRAST pada bulan Maret 2017 silam.
(Tribunnews.com)
Baca: Update Korban Banjir Sulsel: 69 Meninggal, 7 Hilang, JK Kirim 10 Mesin Pompa
Baca: VIRAL Video Perkelahian Maut di Polman! Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Karman, Korban Tewas
Baca: Puncak HUT ke-675 Kabupaten Sidrap Akan Diramaikan Tari Kolosal
Baca: Bursa Liga 1, Rishadi ke Persija, 2 Pilar Brasil ke PSIS? Bagaimana Pelatih PSM-Bhayangkara FC?
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube Kami:
Follow juga akun instagram official Kami:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rasa Tak Bersalah Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun dan Reaksi Mulan Jameela Saat Keluar Rutan Cipinang