Ingat BPJS Kesehatan Tak Gratis Lagi! Ini Rincian Biaya Berobat & Penjelasan Resmi Menteri Keuangan

Editor: Mansur AM
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPJS kesehatan tak gratis lagi. Ini rincianya biaya berobat dengan BPJS kesehatan

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar terbaru bagi Anda yang memakai jasa BPJS kesehatan.

BPJS kesehatan tak lagi gratis saat digunakan berobat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi keterangan resmi mengenai peraturan baru tentang BPJS kesehatan yang tidak gratis lagi.

Baca: Ini Alasan Rocky Gerung Tidak Hadir Jadi Narasumber ILC TVOne Tadi Malam

Baca: Senyuman dan Tawa Lepas Gisella Anastasia Saat Sidang Cerai, Bagaimana dengan Gading Marten?

Baca: Banjir dan Longsor 6 Kabupaten di Sulsel, Netizen Cari Gubernur Sulsel: Pak Pulang Miki

Baca: ILC TV One Semalam, Fadli Zon Putar Rekaman Jokowi dan Reaksi Ali Ngabalin Minta Ini ke Karni Ilyas

Baca: WASPADA Hujan Lebat & Angin Kencang Potensi Sampai 26 Januari 2019, BMKG Imbau 7 Bahaya Dampaknya

Kementerian Kesehatan (Kemkes) mengeluarkan peraturan baru yang tertera dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 tentang pengenaan urun biaya BPJS Kesehatan dan selisih biaya program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Secara garis besar, peraturan ini menjelaskan kalau BPJS Kesehatan tidak lagi gratis.

Kondisi ini dilihat sebagaian bagian strategi pemerintah menekan defisit menahun terhadap BPJS Kesehatan.

Baca: Tahu Kekuatan dan Reputasi Kopassus, Tentara Hizbullah Segan Minta Sosok Buruannya

Baca: Penasaran? Yuk, Intip Kamar Tidur Via Vallen Si Penyanyi Dangdut Termahal

Baca: Ternyata Begini Penampakan Rumah Ashanty & Krisdayanti, Pantes Dibandingkan, Mana Paling Tajir?

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, beleid tersebut terbit sebagai upaya menekan defisit BPJS dengan tetap memperhatikan jaminan kesehatan bagi masyarakat.

"Menyeimbangkan jaminan kesehatan namun biaya tetap sustainable," jelas Sri Mulyani, Selasa (22/1).

Menurut Menkeu, dalam program jaminan kesehatan nasional tersebut, banyak kepentingan yang terlibat.

Mulai dari kepentingan masyarakat untuk mendapatkan jaminan hak kesehatan, kepentingan rumah sakit untuk tetap berkelanjutan, dokter dan paramedik, hingga kesedian obat, serta keuangan negara.

Ke depan, Sri Mulyani berjanji akan menunggu audit dari Badan Pengawaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan kebijakan selanjutnya yang perlu dibuat.

"Semua harus dijaga untuk keseimbangannya, dan pemerintah menggunakan instrumen APBN untuk bisa mendukung program kesehatan," jelas Sri Mulyani.

Pada September 2018, Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah memberikan suntikan dana senilai Rp 4,9 triliun pada lembaga tersebut. Kemudian pada Desember 2019, Kemkeu kembali memberikan suntikan dana senilai Rp 5,2 triliun.

Rincian Biaya Berobat Pakai BPJS

Dikutip dari Kontan dan Kompas.com pada Jumat (8/1/2019), Kementrian Kesehatan secara resmi menerbitkan Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018.

Baca: Ini Alasan Rocky Gerung Tidak Hadir Jadi Narasumber ILC TVOne Tadi Malam

Baca: Senyuman dan Tawa Lepas Gisella Anastasia Saat Sidang Cerai, Bagaimana dengan Gading Marten?

Baca: Banjir dan Longsor 6 Kabupaten di Sulsel, Netizen Cari Gubernur Sulsel: Pak Pulang Miki

Baca: ILC TV One Semalam, Fadli Zon Putar Rekaman Jokowi dan Reaksi Ali Ngabalin Minta Ini ke Karni Ilyas

Baca: WASPADA Hujan Lebat & Angin Kencang Potensi Sampai 26 Januari 2019, BMKG Imbau 7 Bahaya Dampaknya

Halaman
123

Berita Terkini