Bayar Rawat Jalan Mulai Rp 10 Ribu, Rawat Inap 10% Dari Total Biaya

Penulis: Muhammad Fadhly Ali
Editor: Hasrul
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPJS Kesehatan Tak Lagi Gratis, Ini Rincian Biaya berdasarkan Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Memasuki tahun kelima, Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bakal berbayar.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah mengundangkan regulasi soal ketentuan urun atau sumbangan biaya dan selisih biaya JKN-KIS, yang ditetapkan untuk menekan potensi penyalahgunaan pelayanan di fasilitas kesehatan (faskes).

Baca: Istri Ustadz Nur Maulana Meninggal Dunia, Pelayat Mulai Berdatangan ke Rumah Duka

Baca: Lewat Seminar, Pemuda Desa Labbo Diajak Bertransformasi

Baca: Gelar Nobar Layar Tancap, Kapolres Jeneponto Juga Sampaikan Pesan Kantibmas

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf dalam rilisnya menuturkan, untuk rawat jalan besaran urunnya Rp 20 ribu per kunjungan di RS kelas A dan RS kelas B. Lalu untuk kunjungan rawat jalan di RS kelas C, RS kelas D, dan klinik utama Rp 10 ribu, serta paling tinggi Rp 350 ribu untuk 20 kali kunjungan (maksimal) dalam waktu 3 bulan.

Sedangkan untuk rawat inap, besaran urun biayanya 10 persen dari biaya pelayanan, dihitung dari total tarif Indonesia Case Base Groups (INA CBG’s) setiap kali melakukan rawat inap, atau paling tinggi Rp 30 juta.

Selanjutnya, BPJSKes akan membayar klaim RS dikurangi besaran urun biaya tersebut. Urun biaya dibayarkan peserta kepada Faskes setelah pelayanan kesehatan diberikan.

Baca: Begini Suasana di Rumah Duka Istri Ustad Maulana yang Meninggal

Baca: Target Jadi Universitas, STIKIP Muhammadiyah Enrekang Launching 8 Prodi Baru

“Ketentuan urun biaya ini tidak berlaku bagi peserta JKN-KIS dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah,” ujar Iqbal.

Kebijakan tersebut, lanjut Iqbal sesuai Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018, tentang jenis pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan dalam Program JKN-KIS tersebut ditetapkan oleh Kemenkes.

Ketentuan urun biaya tersebut diberlakukan bagi jenis pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan dalam Program JKN-KIS.

Adapun penetapan jenis-jenis pelayanan kesehatan dilakukan berdasarkan usulan dari BPJS Kesehatan, organisasi profesi, dan/atau asosiasi fasilitas kesehatan.

Baca: Pengendara Ninja Tewas Tabrak Truk di Parepare

Baca: Istri Ustadz Muhammad Nur Maulana Nuraliyah Ibnu Hajar Meninggal, Ini Alamat Rumah Duka

“Saat ini urun biaya memang masih belum diberlakukan, karena masih dalam proses pembahasan jenis pelayanan apa saja yang akan dikenakan urun biaya," katanya.

"Tentu usulan itu harus disertai data dan analisis pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan. Selanjutnya Kementerian Kesehatan membentuk tim yang terdiri atas pengusul tersebut, serta akademisi dan pihak terkait lainnya, untuk melaksanakan kajian, uji publik, dan membuat rekomendasi,” lanjut Iqbal.

Iqbal mengatakan, fasilitas kesehatan wajib menginformasikan jenis pelayanan yang dikenai urun biaya dan estimasi besarannya kepada peserta.

Ke depan, peserta atau keluarganya harus memberikan persetujuan kesediaan membayar urun biaya sebelum mendapatkan pelayanan. Aturan besaran urun biaya tersebut berbeda antara rawat jalan dengan rawat inap.

Baca: Munafri: Pelatih PSM Orang Rumania

Baca: Kronologi Pemuda Tewas Ditikam Usai Minum Tuak di Gowa

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar, M Ichwansyah Gani yang dihubungi tidak ingin berucap banyak.

"Saya tidak berwenang tambahin. Namun apakah ini sudah berlaku di wilayah kami? Jawabannya belum diberlakukan, masih menunggu penetapan Kemenkes," kata Iwan sapaannya.(*)

Baca: TRIBUNWIKI: Profil Kecamatan Mappedeceng Luwu Utara

 

Berita Terkini