Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Sekira 30 buruh pabrik agar-agar di Dusun Majannang, Desa kurusumange, Tanralili, dipimpin oleh Iksan (34) seruduk kantor perusahaannya, Kamis (17/1/2019).
Hal tersebut dilakukan buruh setelah mogok kerja beberapa hari terakhir.
Buruh protes lantaran diberikan gaji dibawah upah minimum dan tidak difasilitasi kartu BPJS.
Para buruh disambut oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial PT Indo Makmur, Parawangsa dan stafnya di aula kantor.
Baca: Pasar Semen Tetap Lesu, PT Tonasa Line Mulai Jual Kapal Tanker
Baca: Canangkan Program Strategis Daerah, Ini Yang Dilakukan DPD BKPRMI Jeneponto
Baca: ASN Soppeng Suka Aturan Penggunaan Songkok Recca
Saat aksi tersebut, Danramil 04 Mandai Kapten Inf Ahmad bersama Kapolsek Tanralili Ipda Wahyudin dan Bhabinkamtibmas Desa Kurusumange Aipda Cakra Sitaba melakukan pengamanan.
"Sebelumnya pekerja tersebut mogok kerja sejak Senin tanggal 14 Januari 2019, karena tidak menerima kebijakan perusahaan," kata Aipda Cakra.
Kondisi sempat memanas sebelum pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) tiba di lokasi. Pihak perusahaan ngotot tetap berlalukan upah dibawah ketentuan.
Alasannya, pihak produksi agar-agar perusahaan tidak stabil lagi akibat cuaca. Jika dipaksakan untuk diberikan upah normal, perusahaan akan rugi.
"Untungnya Disnaker datang untuk membantu memfasilitasi atau memediasi pihak perusahaan dan buruh, terkait permasalahan tersebut," katanya.
Hasil mediasi, pihak perusahaan memenuhi tuntutan buruh. Perusahaan bersedia menaikkan gaji buruh menjadi Rp 75 ribu dari Rp 65 ribu per hari.
Perusahaan juga bersedia menanggung BPJS buruh. Jika buruh sakit, harus disertai bukti surat keterangan sakit dari dokter. Saat sakit, buruh akan tetap dibayarkan gajinya.
"Kesepakatannya apabila kerja lembur, makanan dan minuman akan ditanggung oleh pihak perusahaan. Kontrak disepakati selama tiga bulan," katanya.
Semua pekerja menyetujui aturan yang dibuat perusahaan. Setelah kesepakatan tersebut, semua pihak membuat berita acara supaya menaati aturan tersehut.
Nasalah perpanjangan kontrak tergantung kinerja atau kebijakan perusahaan.
Baca: Hasil Akhir Seleksi CPNS 2018 Kemenag Via Kemenag.go.id & Telegram, Buka 2 Link Pengumuman Ini!
Baca: Kabar Terbaru Ustadz Arifin Ilham hingga Pesan soal Kematian Kepada Ketiga Istrinya
Baca: VIDEO: Begini Kemeriahan Penyambutan Piala Adipura di Polman