Laporan Wartawan TribunToraja.com, Risnawati
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Pemerintah Kabupaten Tana Toraja melakukan penertiban bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin usaha.
Dilaksanakan sejak tanggal 3 Oktober hingga 21 Desember 2018, yang akan dilanjutkan kembali di tahun 2019.
Tim gabungan yang ikut penertiban yaitu instansi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Bapenda, Kapolsek dan Koramil.
Baca: Sosok Marian Mihail yang Disebut Gantikan Posisi Robert Rene di PSM, Komentar Mengejutkan dari Appi
Baca: VIDEO : Sosialisasi Gerakan Millenial Road Safety di SMAN 1 Selayar
Baca: Kantor Kecamatan Terjauh di Sidrap Juga Gelar Upacara Hari Integrasi
Kabid Trantibum Satpol PP Toraja Utara, M B Saranga mengatakan, selama operasi di dapatkan dilapangan banyak bangunan permanen yang belum memiliki IMB.
"Selain itu, jenis usaha warga banyak juga belum memiliki izin usaha seperti di Makale ada 476 dan bangunan tanpa IMB 1.271," ujar M B Saranga kepada TribunToraja.com, Kamis (17/1/2019).
Sementara Kecamatan Makale Utara, bangunan tanpa IMB sebanyak 516 dan usaha yang belum mengantongi izin yaitu 102.
Kecamatan Makale Selatan terdapat 109 bangunan belum memiliki IMB dan usaha yang tidak memiliki izin usaha ada 8.
"Operasi penertiban sejak Oktober-Desember, terdapat 1.896 bangunan tanpa IMB dan 586 usaha tanpa izin," jelas Saranga.
Hal itu dilakukan Pemkab Tana Toraja bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat maka itu, diminta kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan daerah.
Operasi bersama tim gabungan dibawah pimpinan Kasatpol PP dan Damkar Pemkab Tana Toraja, Fius Minggu.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube Kami:
Follow juga akun instagram official Kami:
A