Tribun Wiki

TRIBUNWIKI: Ini Kawasan Dilarang Merokok di Makassar, Sesuai Perda No 4 Tahun 2013

Penulis: Desi Triana Aswan
Editor: Ina Maharani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

tanda Dilarang merokok

Angkutan umum

  1. Bus
  2. Mikrolet
  3. Taxi
  4. Perahu
  5. Tempat kerja dan
  6. Tempat umum dan Tempat lain yang ditetapkan

Tempat Kerja

  1. Tempat kerja pada instansi Pemerintah
  2. Tempat kerja swasta berbadan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas (Terbuka/Tbk), kecuali tempat memproduksi produk tembakau diperbolehkan memproduksi produk tembakau.

Tempat umum dan Tempat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf G, meliputi :

  1. Hotel
  2. Restoran
  3. Pusat Perbelanjaan, Supermarket, Hypermarket, Mall, Plaza, Pasar Moderen
  4. Bioskop
  5. Terminal, Stasiun, Pelabuhan
  6. Tempat Berolah Raga
  7. Tempat Wisata

Berita Terkini