Angkutan umum
- Bus
- Mikrolet
- Taxi
- Perahu
- Tempat kerja dan
- Tempat umum dan Tempat lain yang ditetapkan
Tempat Kerja
- Tempat kerja pada instansi Pemerintah
- Tempat kerja swasta berbadan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas (Terbuka/Tbk), kecuali tempat memproduksi produk tembakau diperbolehkan memproduksi produk tembakau.
Tempat umum dan Tempat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf G, meliputi :
- Hotel
- Restoran
- Pusat Perbelanjaan, Supermarket, Hypermarket, Mall, Plaza, Pasar Moderen
- Bioskop
- Terminal, Stasiun, Pelabuhan
- Tempat Berolah Raga
- Tempat Wisata