Gaji Perangkat Desa Selevel PNS Golongan IIA, Berapa Besaran Gajinya? Tahun Ini PNS Naik Gaji 5 %

Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gaji pns

TRIBUN-TIMUR.COM-Presiden Joko Widodo menjanjikan kenaikan gaji bagi perangkat desa di tahun 2019.

Bahkan, kenaikan gaji perangkat desa akan selevel dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA.

Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo di hadapan ribuan perangkat desa di Istora Senayan, Senin (14/1/2019).

Peraturan pemerintah yang mengatur tentang gaji perangkat desa itu akan direvisi dan diharapkan bisa terbit dalam waktu 2 pekan ini.

Baca: Ditutup Hari Ini, Baru 28 Pendaftar Relawan Demokrasi di KPU Soppeng

Baca: Pembobol Rumah Jaksa Ditembak Tim Jatanras Polrestabes Makassar

Baca: PSM Mulai Latihan Hari Ini, Guy Junior Belum Jelas

Bupati Adnan melantik 31 kepala desa di Gedung H Bate, Jl. Tumanurung, Sungguminasa, Jumat (28/12/2018). (Humas Pemkab Gowa)
Di akun Instagram resminya Jokowi mengungkapkan, dirinya sudah lama mendengar tentang tuntutan gaji perangkat desa agar setara dengan PNS golongan IIA.

Pada pertemuan itu Jokowi memastikan bahwa gaji perangkat desa akan disetarakan dengan PNS golongan IIA, dengan memperhatikan masa kerja.

"Ini seperti bertemunya ruas dan buku. Mereka menuntut, dan pemerintah juga telah memutuskan: perangkat desa akan diberikan penghasilan setara ASN golongan 2A dengan mempertimbangkan masa kerja. Peraturan Pemerintah tentang hal ini segera direvisi, dan mudah-mudahan sudah bisa dikeluarkan dalam dua pekan ini," jelas Jokowi.

Baca: Target Piala Adipura, Wabup Jeneponto Ajak OPD Bangun Budaya Bersih

Baca: Mencuri Smartphone, Pemuda Asal Bantaeng Ditangkap Tim Pegasus Polres Jeneponto

Baca: Jenderal Djoko Ungkap Alasan Tim Prabowo Subianto Niat Mundur Pilpres 2019 Orang Gila Kok Nyoblos

Bupati Soppeng A Kaswadi Razak, melantik 29 Kepala Desa (Kades) di Taman Kalong Soppeng, Rabu malam (12/12/2018). (Sudirman)

Tak hanya itu, kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia juga akan mendapatkan jaminan kesehatan melalui BPJS.

 

Daftar Gaji PNS Golongan IIA

Pemerintah masih menerapkan angka yang sama untuk gaji PNS sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PP 30/2015).

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan memperkirakan nominal gaji yang diterima CPNS hingga menjadi PNS pada tahun ini masih sama dengan periode pendaftaran sebelumnya.

"Masih sama, kok, dengan penerimaan yang terakhir. Misal, untuk golongan IIIA yang fresh graduate S-1 di angka Rp 2,4 juta (gaji pokok)," ujar Ridwan kepada Kompas.com, Selasa (18/9/2018).

Peserta dengan pendidikan terakhir sekolah dasar termasuk golongan IA, SMA dan sederajat masuk golongan IIA, D-3 sederajat golongan IIC, S-1 sederajat golongan IIA, S-2 sederajat golongan IIIB, dan S-3 sederajat termasuk PNS golongan IIIC.

Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS terendah yakni untuk golongan IA dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 1.486.500.

Sementara gaji PNS Golongan IIA dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 1.926.000. 

Gaji PNS Golongan II (HANDOVER)

Sementara PNS dengan pengalaman kerja nol tahun yang gajinya tertinggi adalah golongan IVE sebesar Rp 3.422.100.

Halaman
1234

Berita Terkini