Driver Taksi Online Ini Lecehkan dan Peras Penumpang, Ini Permintaannya pada Korban

Penulis: Darul Amri Lobubun
Editor: Muh. Irham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan seksual

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Anggota Resmob Polsek Tamalanrea, Makassar, menangkap IS (33), seorang dirver taksi online, Jumat (11/1). Ia dituduh melakukan pelecehan seksual dan pemerasan terhadap penumpangnya, IM (19), warga Kabupaten Maros. IM adalah mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Makassar.

Menurut Kanit Reskirm Polsek Tamalanrea Iptu Edi Gunawan, IS melakukan pelecehan di sekitar Kampus Unhas Kec Tamalanrea Kota Makassar November 2018 lalu.

Saat itu korban dari kampus hendak pulang ke rumahnya di Perumahan Mitra Mas, Mandai, Kab. Maros.

Di tengah perjalanan, IS membelokkan kendaraannya ke dalam kampus Unhas di Jl Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea.

Di tempat yang agak sepi, pelaku menarik baju korban dan memaksa memasukkan tangan ke dalam pakaian IS. Namun korban berontak dan berhasil melarikan diri.

Antara IS dan IM, sebelumnya memang sudah ada kontrak kerjasama. IM membayar Rp 300 ribu per bulan untuk jasa antar jemput dari rumah ke kampus setiap hari. Namun di hari pertama kontrak berjalan, pelaku langsung menjalankan aksi bejatnya.

Selain pelecehan, pelaku juga melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang kepada korban. Alasannya untuk uang makan, rokok, bensin. Korban juga dimintai Rp 400 ribu per minggu dengan alasan untuk ganti oli mesin.

Kepada korban, IS juga sering meminta uang Rp 500 ribu dengan alasan untuk keperluan istrinya di rumah.(*/tribun-timur.com)

Berita Terkini