Robby Abbas Pernah Satu Sel dengan Saipul Jamil, Lihat Apa Jawabannya Saat Ditanya Melaney Ricardo

Editor: Waode Nurmin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Robby Abbas Pernah Satu Sel dengan Saipul Jamil, Lihat Apa Jawabannya Saat Ditanya Melaney Ricardo

Mantan mucikari Robby Abbas pun membenarkannya.

"Tapi gak melakukan hal hal yang lain kan?" tanya Melaney Ricardo lagi.

Saipul Jamil (Kolase Tribunnews)

"Gak," jawab Robby Abbas.

"Maksudnya gak sempat makan bareng," ujar Melaney Ricardo mengklarifikasi agar tak menimbulkan pertanyan.

Setelah itu, Robby Abbas tak menjawabnya karena Hotman Paris sudah memberikan pertanyaan lain yang tak berkaitan dengan Saipul Jamil.

 

Saipul Jamil Terjerat Kasus Pencabulan 

Kasus itu berawal dari laporan DS (17) yang melaporkan tindak pencabulan yang dilakukan Saipul Jamil pada 18 Februari 2016.

DS mengaku mendapat perlakuan tak senonoh dari Saipul saat diajak menginap di rumah mantan suami Dewi Perssik itu.

DS kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, untuk menjalani pembuatan visum et repertum. Dalam sidang visum itu ditunjukkan dan terungkap bahwa ada DNA Saipul pada DS.

Remaja korban kasus pencabulan yang dilakukan Saipul Jamil saat melaporkan kasus tersebut di kantor Polisi Sektor (Polsek) Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (18/2/2016) malam. Peristiwa pencabulan itu terjadi di rumah Saipul di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 04.00 WIB. (Tribunnews/Jeprima)

Pada 4 April 2016, Saipul mendekam di Rutan Cipinang Klas 1, Jakarta Timur.

Sepekan kemudian, ia pun menjalani sidang perdana perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ia didakwa dengan tiga pasal alternatif. Pertama, Pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Kedua, Pasal 290 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan cabul dengan orang yang tak sadar atau pingsan. Terakhir, pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara lantas menyatakan Saipul jamil bersalah melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis yang belum dewasa, bukan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

Saipul Jamil lantas divonis hukuman 3 tahun penjara oleh hakim, Selasa (14/06/2016).

 

Halaman
1234

Berita Terkini