Pemilik Narkoba 2 Kg Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Jaksa Hadirkan Tiga Polisi

Penulis: Hasan Basri
Editor: Hasrul
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar telah mengajukan upaya banding atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, terhadap Muh Arwin (25).

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Masih ingat dengan kasus kepemilikan narkoba 2 kilogram dengan terdakwa Sugiman alias Man (51) warga Jl hati Rela Lorong II No 18 C, Kecamatan Mariso Makassar pada 6 September lalu?

Terdakwa Sugiman hari ini, Rabu (09/01/2019) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

"Hari ini agendanya mendengarkan keterangan saksi. ," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizal.

Baca: Sekretaris PKS Sinjai: Jangan Terpengaruh Soal Survei LSI

Baca: TRIBUNWIKI: Lolos Jadi Team Anggun di The Voice 2018, Ini Profil Mahasiswi Unibos Jasmine Risach

Baca: Kronologi Rumah Pimpinan KPK Dapat Serangan Teror, Bom High Explosive Tergantung di Pagar Rumah

Rizal menyebut saksi yang dihadirkan sebanyak tiga orang dari pihak Kepolisian. Polisi ini merupakan yang menangkap dan menemukan barangbukti di rumah pelaku.

Namun hingga ini proses persidangan belum dimulai.

Sekedar diketahui di kamar rumah tempat tinggal terdakwa ditemukan barang bukti berupa narkotika sebanyak 2 Kg pada tanggal 06 September 2018.

Polrestabes Makassar menangkap Sugiman sekitar pukul 04.30 dini hari. Sugiman bertugas sebagai penjaga narkoba yang dimiliki oleh sang bandar Irwanto (40) yang merupakan adik kandung Sugiman.

Baca: Kepala Regional Bank Muamalat Ajak Masyarakat Hijrah ke Bank Syariah

Baca: VIDEO Detik-detik Penangkapan Mantan Ketua DPRD Surabaya, Sempat Lindas Motor Petugas Kejaksaan

Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar atau melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Dimana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang berat melebihi 5 gram.(*)

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

 

Berita Terkini