* Tidak ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta
* Ada huruf di belakang angka Rp 5 juta
Dasar Hukum
* PP No 60 Tahun 2016.
* Keputusan Korlantas Polri, Nomor Kep 62/XII/2016.
Peruntukan Khusus
* 1-1999 : Mobil penumpang.
* 2000-6999 : Sepeda motor.
* 7000-7999 : Bus.
* 8000-8999 : Mobil barang.
* 9000-9999 : Kendaraan khusus (ambulans).
Kaget Bayar Rp 6 Juta
Kejadian akibat ketidaktahuan biaya menggunakan plat cantik dirasakan warga bernama Dwi Styanto.
Dia kaget saat hendak memperpanjang masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dirinya harus membayar biaya tambahan Rp 5 juta hingga Rp 20 juta.
Rupanya, TNKB yang mereka pakai selama lima tahun belakangan, masuk dalam kategori Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan.