Pengamat Politik: Pemilu 2019 Panggung Pembuktian Ilham Arief Sirajuddin

Penulis: Muh. Hasim Arfah
Editor: Hasrul
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah

TRIBUN-TIMUR.CASSAR- Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Makassar, Arqam Azikin MSi menanggapi jelang kebebasan mantan Ketua DPD Partai Demokrat Sulsel, Ilham Arief Sirajuddin (IAS), April 2019.

Menurut Arqam, momentum Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 menjadi ajang pertaruhan pengaruh mantan wali kota Makassar ini.

Baca: Pelatih Profesional Bersertifikat Latih UMKM di Gedung Miring

Baca: Bukan Sang Istri, Ini yang Selalu Menyambut Sutopo Saat Pulang Kerja

"Secara umum pengaruh IAS masih ada di Sulsel, ia kemungkinan masih bisa berpengaruh di suara Pileg dan Pilpres 2019 serta akan mempengaruhi isu politik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020," kata Arqam.

Namun, Arqam menganggap momentum ini juga menjadi pengaruh IAS.

"Apakah Pak IAS masih berpengaruh, apakah masih banyak loyalis atau beliau sudah ditinggalkan? Ini akan menjadi pembuktiannya," katanya.

Sebelumnya, pihak IAS mengajukan permohonan ke Dirjen Permasyarakatan Kemenkumham RI untuk pindah lembaga permasyarakatan (lapas) dari Sukamiskin Bandung ke Lapas Gunung Sari Makassar.

Baca: Musim Banjir, Bagaimana Ketahanan Kotak Suara Kardus di Wajo?

Baca: Setelah Pemkot Makassar, Giliran PDAM Makassar Salat Subuh Berjamaah

Mantan kuasa hukum IAS, Dr Syamsuddin Radjab mengatakan pengaturan pemindahan narapidana diatur dlm psl 16 (1) UU no 12/1995 tentang pemasyarakatan dan Psl 46 PP No. 31/1999 ttg pembinaan dan pembimbingan WBP.

"Sebagai tokoh politik tentu ini cara beliau melayani masyarakat dan pendukungnya agar meminimalisir high cost (biaya tinggi) dan lebih dekat jika di Makassar. Pemindahannya antar wilayah sehingga persetujuannya harus melalui dirjen PAS kemenkumham dan sedang dalam proses perizinan," katanya.

"IAS bebas April 2019 tetapi bisa lebih cepat karena mendapat remisi atau pembebasan bersyarat Krn tlh menjalani 2/3 masa pidana dan berkelakuan baik sesuai Permenkumham no. 3/2018." (*)

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

 
 
 

Berita Terkini